Hukrim  

Tim Satgas Tegur 3 Café di Palangka Raya

PATROLI – Tim Satgas Covid-19 saat melakukan patroli di sejumlah cafe di Kota Palangka Raya, Kamis (22/10) malam. ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menggelar kegiatan patroli rutin dan pengecekan aktivitas masyarakat serta tempat usaha di wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (22/10) malam.

Patroli yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB tersebut, dipimpin Kanit SPKT Polresta Palangka Raya Iptu Banar Loman Harto, Ipda Sujarwo dari Dit Samapta Polda Kalteng dan Letda Inf Rodiansyah dari TNI selaku Perwira Pengendali (Padal).  Kegiatan diikuti oleh puluhan personel dari berbagai instansi dan para relawan yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) divisi patroli dan pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) serta penindakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

Banar menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pihaknya memberikan teguran kepada 3 pengelola tempat usaha café, yakni Cafe Kala Rindu di Jalan Diponegoro yang telah memiliki Surat Rekomendasi namun belum ditanda-tangani oleh pemilik tempat usaha, Cafe Svmmer.co di Jalan Sisimangaraja, dan Cafe Garis Batas Kopi di Jalan G Obos Induk yang belum memiliki surat rekomendasi.

“Kami harap seluruh pemilik dan pengelola tempat usaha agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan serta mengurus Surat Rekomendasi dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya sebelum membuka kembali tempat usahanya,” pungkasnya.  fwa