PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Ardiansyah alias Utuh, terdakwa perkara pencurian, mulai menjalani sidang perdana pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (17/11/2020). “Akibat perbuatan terdakwa, Pemerintah Kota Palangka Raya mengalami kerugian sebesar Rp15 juta karena kehilangan kabel arde penangkal petir dan kabel listrik di Gedung Tambun Bungai Kota Palangka Raya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara berawal saat Utuh mengendarai sepeda motornya menuju daerah Mantikei di Jalan Ahmad Yani, Jumat (27/8/2020) malam. Sekitar tengah malam, Utuh memarkir sepeda motornya sekitar 30 meter dari lokasi Gedung Tambun Bungai. Dia kemudian berjalan kaki ke arah bagian belakang gedung dan memotong kabel arde penangkal petir menggunakan tang yang telah dia persiapkan sebelumnya.
Utuh kemudian memanjat tiang lalu membuka plafon gedung. Setelah memanjat ke atas plafon, Utuh memotong kabel listrik sepanjang 84 meter lalu menggulung dan menurunkannya dari plafon. Untuk memastikan keadaan aman, membawa menyembunyikan kabel arde penangkal petir ke dalam gorong-gorong Jalan Seth Adji kemudian pulang ke rumahnya di Jalan Kalimantan.
Esok paginya Utuh kembali ke Jalan Seth Adji untuk mengambil kabel dari dalam gorong-gorong lalu menjualnya ke pemulung. Dari sekitar lima kilo kabel tembaga tersebut, Utuh mendapat keuntungan Rp250.000,-. Namun peristiwa pencurian tersebut terkuak dan pihak Pemko Palangka Raya mengadu pada Polisi. Berdasar hasil penyelidikan Polisi berhasil mengungkap kasus dan menjadikan Utuh sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, Utuh terjerat ancaman pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian. dre