PALANGKA RAYA/tabengan.co.id-Sebagai upaya memberantas rentenir yang meresahkan masyarakat dengan cara penagihan dan skema utang yang menyulitkan, dan atas inisiasi Presiden Joko Widodo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dibentuk Bank Wakaf Mikro (BMW).
Hal ini disampaikan pada saat acara Journalist Class, Media Gathering Kantor OJK Kalteng dengan topik bahasan Inisiatif OJK: Bank Wakaf Mikro (BWM) Palangka Raya, Kamis (26 /11/2020).
Pada kesempatan itu, Otto Fitriandy, Kepala OJK Kalimantan Tengah mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pengawasan terhadap lalu lintas perbankan, secara khusus di setiap wilayah Kalteng.
Hal ini menurut Otto agar masyarakat Kalteng tidak terjebak dengan berbagai macam tawaran-tawaran yang dapat merugikan masyarakat.
Sementara dalam paparan Prof Abdul Mongid selaku Dosen STIE Perbanas Surabaya menyampaikan, BMW sendiri adalah lembaga keuangan berbentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).
Kemudian BMW didirikan atas inisitiatif dan izin OJK dan menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.
Selain itu, Abdul Mongid mengatakan bahwa tujuan dari BMW adalah untuk membangun ekosistem inklusi keuangan syariah di lingkungan pesantren yang sebelumnya belum terpapar produk keuangan.
Sehingga, OJK memiliki fungsi dan peran dalam hal ini sebagai fasilitator pembuatan model bisnis BWM dengan platform LKMS, yang mempertemukan donatur dan masyarakat yang membutuhkan pembiayaan usaha dengan imbal hasil sangat rendah.
“Targetnya adalah masyarakat yang belum mendapatkan mendapatkan akses layanan-layanan keuangan secara formal atau unbankable,” ujarnya.Oleh karena itu, BMW sangat perlu dukungan dari setiap stakeholder-stakeholder yang ada sebutnya. dsn