SAMPIT/tabengan.co.id – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (25/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Wanita tersebut yaitu Yuliatin (43), dia ditangkap di Jalan Diponegoro RT 029 RW.007 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arasi mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat anggota Dit Resnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas mengamankan tersangka yang sedang berada diluar rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan 1 bungkus sabu di tangan kiri tersangka dengan berat sekitar 5,09 gram.
Selain itu juga diamankan sebuah ponsel, 1 unit sepeda motor dan selembar tisu warna putih. “Seluruh barang yang ditemukan petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik terlapor sendiri, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,” terang Iptu Arasi, Kamis (26/11/2020).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. c-arb