KUALA KURUN/tabengan.co.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas melaporkan tentang hasil pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2021, Senin (30/11/2020).
Untuk hasil pembahasan raperda tentang rancangan APBD tahun 2021 oleh Banggar dan anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas bersama bersama tim anggaran pemerintah daerah dan kepala SOPD di lingkup pemkab setempat, telah dilakukan secara maksimal.
Hal ini tetap berpedoman pada Permendagri No.13/2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21/2021 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No.64/2020 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2021.
Dari hasil pembahasan tersebut telah disimpulkan dengan beberapa hal yang menjadi kesepakatan berkaitan raperda APBD TA 2021. Untuk pendapatan daerah sebesar Rp 1.027.170.406.000.
Kemudian belanja daerah Rp1.044.262.456.610. Berdasarkan kelompok belanja, komposisi belanja yakni belanja operasi daerah sebesar Rp 681.401.579.610. Selanjutnya, belanja modal sebesar Rp 191.815.697.461, belanja tidak terduga Rp3.075.442.329, dan belanja transfer sebesar Rp 167.969.736.600. Sementara surplus/defisit sebesar Rp 17.092.050.000.
“Demikian laporan Banggar DPRD Kabupaten Gunung Mas tentang hasil pembahasan RAPBD 2021 yang telah dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif pada rapat pembahasan beberapa hari yang lalu,” kata juru bicara DPRD Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan.
Selanjutnya, raperda Kabupaten Gunung Mas tentang APBD TA 2021 yang telah dibahas, disetujui dan ditandatangani kesepakatan bersama.c-mdo











