PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Y Freddy Ering meminta agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menanggung biaya rapid test saksi pasangan calon (paslon).
Hal ini dikatakannya, mengingat pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang tidak kunjung melandai atau turun. Sementara pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng tanggal 9 Desember 2020 sudah semakin dekat.
“Tentunya pelaksanaan Pilkada kita kan tinggal beberapa hari lagi, kita minta protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat dan maksimal. Terkait dengan itu, saya meminta agar prosedur atau kewajiban rapid test tidak hanya bagi aparat penyelenggara Pemilu khususnya di TPS, PPK dan KPUD, tapi juga para saksi kedua paslon hendaknya juga di-rapid test,” kata Freddy, kepada Tabengan, Rabu (2/12).
Dikatakan, para saksi, saat hari H pelaksanaan Pemilu full berada di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta berinteraksi dan kontak dengan aparat dan sesama saksi.
“Terkait biaya rapid, sekalipun dalam RAB atau NPHD tidak masuk, namun mengingat ini sesuatu yang urgen, tidak ada salahnya apabila biaya rapid test dapat ditanggung oleh KPUD,” kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dikatakan Freddy, peran saksi tidak hanya semata kepentingan mengamankan suara paslon yang bersangkutan, tapi juga sangat penting dalam menjaga kualitas Pilkada, mencegah kecurangan dan lain-lain. Sehingga dia menilai tidak berkelebihan apabila untuk sekadar rapid test dapat ditanggung KPUD, terlebih anggaran KPUD juga cukup besar.
“Saya yakin mampu meng-cover pelaksanaan rapid test saksi-saksi paslon. Opsinya ya misalnya adendum NPHD dan lain-lain. Selain itu, bagi penyelenggara Pemilu di TPS TPS maupun PPK dan KPUD, seyogyanya tidak hanya sekali rapid test seperti yang saat ini sedang berlangsung, tapi juga H minus 1 atau sebelum pencoblosan kembali dilakukan rapid test untuk memastikan para penyelenggara Pemilu kita clear and clean,” pungkasnya. sgh