TIDAK IKUT DEBAT, KPU: H Sugianto Sesuai Aturan dan Juknis

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Harmain

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Setelah ditetapkan positif Covid-19 pada 18 November lalu, calon Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran resmi tidak mengikuti debat sebanyak 2 kali. Debat kedua pada 19 November 2020 dan debat ketiga atau debat terakhir pada 2 Desember 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Harmain menjelaskan, ketidakhadiran calon dalam debat terdapat beberapa hal, salah satunya dikarenakan sakit. Kendati sakit, calon melalui tim kampanye diwajibkan menyerahkan bukti surat keterangan sakit dari dokter. Ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye.

Harmain melanjutkan, aturan ini berlaku pula bagi calon Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang dinyatakan terpapar Covid-19. Maka, wajib menyampaikan surat keterangan dokter yang dibarengi dengan hasil pemeriksaan laboratorium. Pada debat kedua, tim Sugianto sudah menyampaikan ketentuan tidak mengikuti debat.

“Sama, pada debat ketiga tim Sugianto Sabran kembali menyampaikan surat keterangan terbaru, dilengkapi dengan surat keterangan dari RS Doris Sylvanus Palangka Raya, yang dilampiri dengan hasil laboratorium terkait dengan ketidakhadiran pada debat, dengan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng. Apa yang dilakukan ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye,” kata Harmain, saat dikonfirmasi terkait tidak hadirnya Sugianto pada debat terakhir, Kamis (3/12/2020).

Apa yang dilakukan KPU Kalteng, jelas Harmain, tentunya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Artinya, semua dijalankan dengan dasar hukum yang jelas, termasuk debat. Aturan tidak menyebutkan debat harus dilakukan secara virtual. Inti dari aturan hanya mengatur terkait dengan debat saja. Demikian pula halnya dengan petunjuk teknis (juknis) mengatur masalah debat saja.

KPU hanya berpegangan pada aturan dan juknis dari KPU RI perihal pelaksanaan debat. Tidak ada istilah ada kesepakatan untuk melaksanakan debat secara virtual. Dasar hukum harus ada untuk dapat melaksanakan debat dengan cara yang demikian. ded