Spirit Kalteng

Paslon Kalah Bisa Gugat ke MK, Tapi?

18
×

Paslon Kalah Bisa Gugat ke MK, Tapi?

Sebarkan artikel ini
Paslon Kalah Bisa Gugat ke MK, Tapi?
Ahli Hukum dan Pengamat Politik Fakultas Hukum (FH) Universitas Palangka Raya Rizki Jayuska dan Praktisi Hukum Guruh Eka Saputra

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Proses pemungutan suara dalam pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020, telah digelar, Rabu (9/12/2020) lalu. Saat ini, berada pada tahap penghitungan suara untuk mengetahui siapa yang akan menjadi orang nomor satu dan dua di Kalteng.

Ahli Hukum dan Pengamat Politik Fakultas Hukum (FH) Universitas Palangka Raya Rizki Jayuska mengatakan, pelaksanaan Pilkada Kalteng kali ini bisa dikatakan sangat baik dan berjalan lancar, meskipun digelar di tengah pandemi Covid-19.

Melihat perkembangan perolehan suara melalui quick count dari masing-masing pasangan calon yang saling mengklaim lebih unggul dibanding rivalnya, Rizki menyebut itu sebagai suatu hal yang wajar. Hanya, masyarakat harus ingat bahwa keputusan akhir tetap ada di tangan KPU.

“Klaim kedua paslon itu saya rasa sah-sah saja. Namun, yang perlu diingat, yang menentukan siapa pemenang pada Pilkada ini, yaitu melalui penghitungan perolehan suara resmi dari pihak KPU,” ujar Rizki kepada Tabengan, Minggu (13/12/2020) siang.

Dia mengingatkan, hasil quick count yang dilakukan oleh masing-masing pihak tidak bisa menjadi penentu pemenang Pilkada. Pasalnya, metode ini memiliki kelemahan, seperti error (kesalahan) sekitar 1 atau 2 persen tergantung metodologi yang digunakan saat melakukan hitung cepat.

“Hitung cepat ini belum menentukan siapa yang menang dan kalah, karena ada kelemahan error 1 atau 2 persen, seperti ketika pengambilan sampel. Jadi, siapapun yang kalah karena error tadi, ada kemungkinan akan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan catatan sesuai Peraturan MK Tahun 2020 bahwa perkara yang bisa diajukan jika selisih suara mencapai 2 persen,” katanya.

Rizki melanjutkan, di dalam quick count saat ini pun selisih itu tidak terlalu besar jaraknya. Dalam penghitungan suara di KPU atau real count, itu bisa saja berkurang lagi, namun ada kemungkinan juga berlebih.

“Jika ada yang keberatan, bisa saja mengajukan ke MK atau juga ke Bawaslu, jika ada pelanggaran-pelanggaran,” ucap pria yang juga berprofesi sebagai dosen di FH UPR ini.

Menjaga Demokrasi

Muncul sinyalemen proses Pilgub Kalteng 2020 dapat berujung pada gugatan melalui MK, juga menjadi sorotan praktisi hukum. Guruh Eka Saputra berpendapat, proses gugatan tidak merugikan bagi masyarakat maupun pemerintahan.

“Justru gugatan di MK itu menjaga demokrasi masyarakat dalam Pilkada,” tegas anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut, Minggu.

Menurut Guruh, jika ada selisih suara sah yang menjadi kecurigaan dari paslon akan terjadinya kecurangan terstruktur, maka pembuktian benar tidaknya akan dapat dilaksanakan pada MK sebagai sarana penegakan demokrasi.

Dalam pelaksanaan Pilkada, setiap paslon gubernur dan wagub memiliki instrumen hak untuk mengajukan gugatan, jika terdapat perselisihan penghitungan suara yang sah yang ditetapkan oleh KPU.

Pasal 158 UU No 8/2015 tentang Pilkada membatasi pokok perkara yang dapat diajukan ke MK dengan selisih suara bervariatif dari 0,5 persen sampai 2 persen. Jika tidak memenuhi Pasal 158 UU Pilkada tersebut, maka gugatan akan ditolak oleh MK.

“Kalau bicara potensi gugatan Pilkada Gubernur di Kalteng dengan melihat range jumlah penduduk Kalteng sekarang 2 juta jiwa lebih, maka sesuai Pasal 158 UU Pilkada harus ada 2 persen selisih suara,” kata Guruh.

Dia menyebut, sia-sia mengajukan gugatan ke MK bila syarat presentase tersebut tidak terpenuhi. Guruh menyebut, MK telah menerbitkan Peraturan MK terbaru yang substansinya Pasal 158 UU Pilkada itu dapat diperiksa di akhir dalam pokok perkara setelah ada pembuktian dan lain-lain. MK memberi ruang jika dapat dibuktikan adanya kecurangan, sehingga merugikan perolehan suara sah pemohon.

“Tapi intinya Pasal 158 UU Pilkada masih berlaku mengikat sebagai dasar pengajuan gugatan MK untuk Pilkada. Kemungkinan paslon gubernur dan wakil gubernur yang mengikuti kontestasi Pilkada Kalteng pasti akan mempertimbangkan persentase selisih suara tersebut, sehingga jika tidak terpenuhi, maka pilihan terbaik adalah tidak ada gugatan ke MK,” pendapat Guruh.

Tim masing-masing paslon juga pasti telah bekerja mengumpulkan bukti agar jikalau gugatan ke MK, maka dalam proses pembuktiannya dapat membuktikan dalil kecurangan perolehan suara yang sah yang seharusnya, yang merugikan pemohon.

Bukti tersebut antara lain inventarisasi dokumen, peraturan terkait, bukti-bukti, analisa hukum yang komprehensif dengan pertimbangan yang cukup, sehingga bisa jadi dasar menentukan langkah apakah mengajukan gugatan atau tidak.

“Putusan MK sifatnya final dan mengikat. Tidak ada langkah atau upaya hukum lain lagi setelah itu,” pungkas Guruh. bob/dre