Mendagri Optimis Undang-Undang Pemilu Selesai April

JAKARTA/tabengan.com – Pemerintah optimis Undang Undang-Undang Pemilu Serentak dapat selesai akhir April 2017. Hal ini sebagaimana dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Tjahjo juga menyebutkan saat ini tengah memasuki tahap final dari pembahasan UU Pemilu.

“Saya optimis April selesai hingga paling lambat akhir April atau awal Juni itu sudah disahkan DPR sehingga KPU sudah bisa bekerja dengan baik,” ujar Mendagri di Bandar Lampung, Jumat (24/3).

Pada Juni 2017 penyelenggara pemilu bersama pemangku kebijakan terkait, sudah harus melakukan persiapan Pilkada Serentak 2018. Selain itu, penyelenggara pemilu pun sudah harus melakukan verfikasi partai politik yang nantinya akan menjadi partai politik peserta pemilu awal Agustus 2017.

“Banyak agenda yang harus segera dilakukan penyelenggara pemilu dan juga pihak terkait,” kata Tjahjo.

UU Pemilu Serentak nantinya akan menggabungkan beberapa undang-undang sebelumnya seperti UU Pilpres, UU Pileg, dan UU Penyelenggara Pemilu. Beberapa isu penting dalam UU tersebut yakni Parliamentary Threshold, Presidential Threshold serta penambahan kursi anggota dewan. Karena adanya penambahan provinsi diyakini Tjahjo bisa berjalan baik.k-nws