PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO- Masyarakat Dayak tak bisa lagi menahan kekesalan atas ulah PT Citra Agro Abadi (CAA). Lahan seluas 205 hektare milik warga di Kabupaten Pulang Pisau, digarap tanpa adanya kompensasi berupa ganti rugi. Ulah pihak perusahaan yang berlarut-larut tanpa kepastian kompensasi, membuat warga melaporkan PT CAA ke Damang Kepala Adat Kahayan Tengah.
Atas laporan tersebut, Damang Kepala Adat melakukan gelar perkara meminta keterangan pihak yang bersengketa dan meninjau lokasi yang disengketakan untuk melakukan pengukuran, sekaligus menguji kebenaran atas kepemilikan lahan tersebut.
Dari semua tahapan gelar perkara, Damang Kepala Adat Kahayan Tengah kemudian menetapkan bahwa PT CAA bersalah dan wajib membayar ganti rugi.
Keputusan Damang Kepala Adat Kahayan Tengah dikeluarkan pada Agustus 2020, mewajibkan PT CAA membayar ganti rugi sebesar Rp2 miliar lebih. Atas putusan tersebut, PT CAA diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan sanggahan ataupun pembelaan.
Namun, sampai dengan waktu yang ditetapkan, bahkan sudah 8 bulan tidak ada respons yang diberikan pihak perusahaan, sehingga masyarakat adat mengambil langkah tegas dengan melakukan Hinting Pali.
Koordinator Aksi Hinting Pali yang juga Ketua Fordayak Kalteng Bambang Irawan menjelaskan, berawal dari pengaduan ke damang sampai damang memutuskan, dan tidak ada tanggapan apakah keberatan atau seperti apa membuat masyarakat adat mengambil langkah melakukan ritual adat Hinting Pali.
Karena sudah dilakukan Hinting Pali, maka tidak boleh dilakukan aktivitas apa pun, baik di kantor PT CAA sendiri maupun di lokasi yang disengketakan, atau disebut status quo.
“Jujur, apa yang dilakukan PT CAA ini sangat mencoreng adat Kalimantan Tengah (Kalteng). Putusan yang dikeluarkan damang itu tidak ada respons dari pihak perusahaan. Pemahamannya hanya ada 2 atas diamnya perusahaan atas putusan tersebut. Pertama, menerima putusan. Kedua, menghina dan melecehkan adat istiadat Kalteng,” tegas Bambang, usai kegiatan ritual di Palangka Raya, Kamis (25/3/2021).
Bambang menegaskan, apabila ke depan memang tidak ada solusi dan upaya penyelesaian yang dilakukan pihak perusahaan, lahan akan kembali ke masyarakat. Masyarakat adat membuka diri untuk melakukan dialog dalam menyelesaikan permasalahan ini. Apabila semasa Hinting Pali pihak perusahaan berani melakukan aktivitas di kantor ataupun di lapangan, masyarakat dengan tegas akan melakukan penghentian.
Ingat, kata Bambang, tidak ada yang melarang investasi di Kalteng, namun hormati adat istiadat di Kalteng. Bila memang tidak bisa menghormati dan menghargai, jangan salahkan apabila PT CAA diusir dari Kalteng. Apa yang disampaikan ini serius, juga menjadi peringatan bagi perusahaan yang mencoba-coba menghina dan melecehkan adat istiadat Kalteng.
Aksi demo dan ritual Hinting Pali mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Aksi sempat memanas ketika perwakilan perusahaan berusaha memberikan penjelasan, bahwa yang dilakukan dengan menggarap lahan itu sudah benar. Namun, pihak kepolisian mampu menjaga keadaan dengan aman, sehingga aksi demo dan ritual Hinting Pali berjalan lancar. ded