TRANSPARANSI ANGGARAN – Komisi I Segera RDP dengan KPU

Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan Y Freddy Ering

PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM- Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan Y Freddy Ering menegaskan, Komisi I akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng. RDP itu digelar terkait transparansi penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020.

Hal ini disampaikan Freddy saat dikonfirmasi Tabengan di gedung dewan, Selasa (30/3/2021).

Menurutnya, keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran Pilkada serentak Kalteng tahun 2020 sangat penting diketahui masyarakat. Mengingat Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menegaskan kewajiban bagi setiap dinas/instansi maupun lembaga untuk mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“RDP antara Komisi I dan KPU akan segera dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalteng. Minggu ini jadwal Komisi I masih cukup padat sehingga penjadwalan belum bisa dilaksanakan dan kemungkinan penjadwalan tersebut kita realisasi pekan depan atau setelah pelaksanaan reses,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga mengatakan, anggaran Pilkada Kalteng tahun 2020 sebesar Rp250 miliar, terbilang cukup fantastis. Pasalnya, anggaran tersebut 3 kali lipat lebih besar dibandingkan saat pelaksanaan Pilkada 2016 lalu.

“Nilainya bisa dikatakan cukup fantastis dibandingkan anggaran Pilkada 2016. Komisi I yang salah satu tupoksinya melaksanakan fungsi pengawasan anggaran, ingin mengetahui untuk apa saja pengunaannya dan kenapa sampai saat ini belum dipublikasi, sebagai bentuk realisasi dari UU Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng ini menjelaskan, implementasi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Komisi I mendorong agar KPU Kalteng bisa mengimplementasikan UU yang disahkan 3 April 2008 tersebut.

“Dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan badan publik semakin termotivasi untuk bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya, serta selalu berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Hal inilah yang kita dorong agar KPU bisa transparan kepada masyarakat dalam konteks pelayanan publik yang bersifat demokratis,” pungkasnya. nvd