PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Pembubaran yang dilakukan Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya, terhadap aktivitas kompetisi dance yang berlangsung di O2 Café Jalan Rajawali, Jumat (21/5/2021) berbuntut panjang. Diduga telah melakukan pelanggaran protokol Kesehatan di tengah pandemic Covid 19, kini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan Satreskrim.
Hal ini ditegaskan langsung Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Minggu (23/5/2021).
“Kami sudah memeriksa 5 saksi terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang berlangsung di O2 Café. Seperti pengelola atau pemilik café, dan penyelenggara kegiatan. Untuk sementara kelimanya masih berstatus sebagai terperiksa,” katanya.
Penyelidikan hukum terhadap pembubaran kegiatan tersebut merupakan buntut telah terjadinya pelanggaran prokes selama kegiatan berlangsung. Walaupun sudah mendapat rekomendasi dari Posko PPKM Mikro dan satgas kecamatan.
“Dalam rekomendasi Satgas tentunya sudah jelas, kapasitas lokasi harus 50 persen dari biasanya, kemudian pengaturan jarak dan sebagainya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19. Jika memang terbukti melanggar protokol Kesehatan maka akan ditindak tegas seusai dengan tindak pidana yang berlaku,” tuturnya.
Adapun sanksi tegas yang dapat diberlakukan bagi pelanggar protokol Kesehatan, yakni Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dan Pasal 216 KUHPidana.
Dari pemeriksaan diketahui jika kegiatan tersebut murni diselenggarakan oleh masyarakat. Dimana dalam aktivitasnya terjadi kerumunan massa yang tidak terkendali. Di tengah pandemic, penyelenggara kegiatan wajib mengantisipasi terjadinya kerumunan massa.
“Rencana kedepan kita akan berlanjut ke saksi lainnya. Kita akan tindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran prokes,” pungkasnya. fwa