Minta Penjelasan Penurunan Paksa Baliho di Posko, Tim Aries-Habib dan Rusliansyah Datangi Panwaslu

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Tim kampanye dari pasangan calon walikota dan wakil walikota Palangka Raya periode 2018-2023, Aries Marcorius Narang- Habib Said Akhmad Fawzi Zain Bachsin, Selasa (6/3) sore, mendatangi kantor Panwaslu setempat untuk menanyakan pembongkaran spanduk di posko relawan. Selain itu, datang juga pasangan H Rusliansyah bersama timnya karena spanduknya yang terpasang di posko relawannya juga ikut dibongkar.

Tim kampanye Aries-Habib Fawzi, Ferry S Lesa mengatakan kedatangannya bersama timnya ke Panwaslu untuk meminta penjelasan terkait penertiban alat kampanye, termasuk yang ada di rumah relawan dan posko. Padahal batas akhir pelaporannya pada 12 Maret mendatang.

“Panwaslu ini sebenarnya harus jeli juga. Seharusnya ada peringatan setidaknya, secara aturan kan begitu, makanya kami ke sini (Panwaslu) mau mengklarifikasi pelepasan-pelepasan (atribut kampanye) tadi, karena di posko juga dilepas. Sementara dari KPU untuk pelaporan posko itu paling lambat 12 Maret, ini kan masih tanggal 6, kenapa ditindak?” kata Ferry.

Ferry mengakui hingga saat ini tim kampanye Aries-Habib Fawzi tidak menerima surat peringatan dari Panwaslu terkait dengan alat peraga kampanye. Setelah ini akan kembali menyurati Panwaslu dan KPU tentang posko yang ada, akan menentukan posko-posko sesuai dengan jumlah kelurahan yang ada di Palangka Raya.

Di waktu bersamaan, Rusliansyah juga meminta penjelasan kepada pihak Panwaslu terkait dengan penertiban alat peraga kampanye. Bahkan di 2 posko relawan miliknya juga diturunkan secara paksa dengan cara dirobek, bukan diturunkan secara baik-baik.

“Kami mau mengkoordinasikan baliho kami yang di posko itu dirobek, tidak dilepas. Sementara ketentuannya di posko itu boleh dipasang. Kalau di jalan kami maklum, kalau di posko Jalan Diponegoro dan Anggrek itu dirobek. Jadi mereka (Panwaslu) belum bisa jawab, katanya mereka lain orang yang lepas,” kata Rusliansyah.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Palangka Raya Endrawati mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat imbauan. “Kami sudah memberikan surat imbauan jauh-jauh hari, terlepas itu mereka berdalih sampai atau tidak, kami kan sudah mengeluarkan surat imbauan untuk menertibkan alat sosialisasi yang di luar ketentuan,” kata Endrawati.

Sementara pelepasan baliho di kantor PAC PDI Perjuangan yang juga menjadi keberatan, menurut Endrawati memang harus memenuhi izin terlebih dahulu baru bisa memasang baliho pasangan calon, kalau tidak maka harus ditertibkan.

Sedangkan terkait dengan tenggat waktu batas waktu pelaporan izin pada 12 Maret, Endrawati menganggap tetap tidak memperbolehkan memasang baliho kampanye jika belum ada izin. Bagi paslon yang ingin memasang baliho kampanye, harus melaporkan juga apakah rumah tersebut masuk dalam posko atau rumah relawan dan harus dilaporkan ke KPU.

“Betul memang jeda waktunya akhir tanggal 12 Maret, seharusnya sebelum tanggal 12 itu dipenuhi dulu kewajibannya, kewajibannya harus dilaporkan dulu baru boleh dipasang. Ketentuannya sudah ditandatangani lho, sudah ada nota kesepakatannya, silakan dibuka,” imbuh Endrawati. yml