PANGKALAN BUN/tabengan.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TN (44), warga Jalan Salak II, RT 17 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), terpaksa harus meringkuk di tahanan Polres Kobar. IRT ini diketahui telah melakukan penipuan terhadap tetangganya sendiri.
Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto mengatakan, tersangka TN itu telah melakukan penipuan terhadap 3 orang tetangganya sendiri yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam aksinya, kata Dhovan, tersangka menyakinkan kepada 3 korbannya bahwa dirinya bisa membantu menguruskan pembuatan dan perpanjangan SIM baik SIM A dan C dengan proses yang mudah dan cepat asalkan pemohon mau membayar di awal.
Dalam menjalankan aksinya tersangka memasang tarif untuk SIM C sebesar Rp500.000, SIM B II sebesar Rp4.200.000, dan SIM B umum sebesar Rp1,5 juta.
“Untuk lebih menyakinkan korban bahwa SIM nya telah diurus dan tinggal nunggu dicetak, tersangka memberikan tanda bukti sementara (SIM sementara) yang telah dia palsukan,” ujar Dhovan di Mapolres Kobar,Selasa (6/3).
Menurut Dhovan, tersangka ditangkap pada Senin (26/2) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Harimau RT01 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel, saat berada di rumah saudaranya.
Barang bukti diamankan berupa 1 lembar fotokopi tanda bukti sementara dengan nomor registrasi 2328101700986, tanggal 10 Oktober 2017 golongan SIM B II Umum, atas nama Mulyono.
Kemudian satu lembar fotokopi tanda bukti sementara dengan nomor registrasi 2328081701086, Nomor SIM 860223280040 tanggal 18 Agustus 2017 golongan SIM B I, atas nama Derahawan. Dan, 1 lembar tanda bukti sementara dengan nomor registrasi: 2328170800158 Nomor SIM 2328170800158 tanggal 08 Agustus 2017 golongan SIM C, atas nama Casworo Motif.
Sementara itu, tersangka TN mengaku awalnya tak berniat menipu dengan memalsukan surat sementara. Dirinya terpaksa menipu , sebab uang yang diberikan oleh 3 korbannya sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup keluarganya. Akibatnya, ia tak bisa membuatkan SIM para korbannya. c-uli