Dirut RSUD Akui Masih Terapkan Tarif Sesuai Perda 2008

MUARA TEWEH/tabengan.com – Anggota DPRD Barito Utara (Barut), meminta penetapan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Teweh disesuaikan dengan kemampuan keuangan pasien yang berobat atau jangan tinggi.

“Kita tidak sepaham (mengenai tarif). Kita harus samakan dengan pendapatan masyarakat, supaya pasien berobat ke RSUD dengan biaya lebih murah,” kata anggota DPRD Helma Nuari Fernando, saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD Muara Teweh di DPRD setempat, belum lama ini.

“Jadi jangan biaya berobat di rumah sakit ini mencekik kantong masyarakat,” kata anggota Fraksi PDIP ini.

Sementara Purman Jaya, anggota Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa menegaskan, tarif yang ditetapkan RSUD melalui Peraturan Bupati jangan sampai merugikan para pasien. Sebab, dana berobat masyarakat sudah ditanggung BPJS. “Tarif hendaknya menyesuaikan dengan keadaan masyarakat sekarang,” katanya.

Sedangkan anggota Komisi II Henny Rosgiaty Rusli menyatakan, jangan sampai anggota DPRD dituding masyarakat, karena tidak mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat soal tarif RSUD.

Menanggapi tudingan bertubi-tubi dari anggota DPRD, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barut Hendro Nakalelo mengatakan, tarif yang berlaku di RSUD saat ini adalah tarif berdasarkan Perda 2008. Tarif tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini, sehingga perlu diubah.

Soal tarif, lanjut Hendro, akan ditetapkan melalui Perbup dengan pertimbangan Perbup mudah diubah. DPRD pun bisa sewaktu-waktu memanggil eksekutif, jika ada permasalahan tarif.

Kedua pihak bisa tetap berada pada wilayah kerja masing-masing. Yaitu eksekutif pada ranah operasional dan legislatif pengawasan.

“Di RSUD ada semacam nilai bisnis, tetapi tidak boleh sampai memberatkan masyarakat atau pasien,” ujarnya.

Direktur RSUD Muara Teweh drg Dwi Agus Setijowati menjelaskan, penentuan tarif sesuai Perda baru akan melibatkan empat unsur, yakni pembina teknis, pembina keuangan, perguruan tinggi, dan lembaga profesi.

Kini, lanjutnya, RSUD baru menyiapkan draf, sehingga belum melibatkan empat unsur tersebut. Penentuan tarif juga harus mengacu kepada Permendagri No.61/2007. “Kami masih mengenakan tarif lama sesuai Perda 2008. Dalam Perda yang baru diatur tentang pasien yang tidak punya jaminan kesehatan,” jelas Agus. c-ryu/ant