Hukrim  

Mantan Ketua KPU Diduga Korupsi Dana Hibah

ILUSTRASI/NET

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara, Baslinda Dasanita terpaksa menjadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (30/9). Baslinda terjerat dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah Kabupaten Sukamara tahun 2008 yang merugikan negara Rp1.379.925.670,-.
Baslinda menjabat Ketua KPU Kabupaten Sukamara periode tahun 2003 sampai dengan 2013. Selain Baslinda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan dugaan tipikor itu dilakukan bersama-sama dengan Said Husein selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sukamara atau Pengguna Anggaran Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara dan Ahmad Syaikhu selaku Bendahara Dana Hibah. Ahmad Syaikhu telah menjadi terpidana perkara tipikor dan menjalani pidana penjara pada tahun 2018 silam.
JPU dalam surat dakwaan menyatakan perkara berawal pada tahun 2008 di Kabupaten Sukamara saat pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukamara. Sumber dana kegiatan tersebut berasal dari Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara. Baslinda selaku Ketua KPU Kabupaten Sukamara sekaligus Penerima Hibah dan Penanggungjawab Dana kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 sebagaimana tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dan KPU Kabupaten Sukamara Nomor : 189/KEU/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007.
JPU mendakwa Baslinda tidak menyetorkan kembali sisa Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 34/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018, dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Sisa Dana Hibah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008, ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.379.925.670,-.
Baslinda terjerat ancaman pidana berlapis  dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana. dre