PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Adanya warga desa di Kabupaten Kapuas yang tertunda mendapat bantuan sosial (bansos) karena belum mengikuti vaksinasi Covid-19, sempat memunculkan pro dan kontra. Pasalnya, pihak pemerintah juga menyatakan masyarakat mempunyai hak untuk untuk menerima atau menolak vaksinasi, namun belakangan pada sejumlah daerah muncul penerapan wajib vaksin untuk menerima bansos atau pelayanan publik.
“Secara hukum dibenarkan karena ada payung hukumnya. Bila ada pelanggaran hak individu, maka Perpresnya uji materilkan saja,” tegas Sukri Gazali, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Genta Keadilan, Senin (25/10).
Sukri yang juga Advokat itu, mengakui pemerintah memberikan hak bagi warga negara untuk menerima atau menolak vaksinasi. “Cuma hak disini pun juga dibatasi dalam kondisi tertentu, misalnya dalam kondisi untuk kepentingan umum. Selain itu, pemaksaan terhadap hak dalam konteks vaksinasi Covid-19 tidak ada sanksi hukum. Yang pasti dalam tataran norma hukumnya, semisal pemidanaan bagi pelaku yang memaksa seseorang harus divaksin,” papar Sukri.
Tapi ada kewenangan pemerintah secara hukum dilindungi oleh undang-undang tentang wabah ataupun oleh Undang-Undang tentang Kekerantinaan Kesehatan dan aturan turunannya berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 yang merupakan legitimasi atas pemaksaan vaksin bagi orang atau masyarakat dalam kasus dan kondisi tertentu. “Dalam ketentuan pasal 13a angka 4a telah diatur sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial,” jelas Sukri.
Perpres 14/2021 tersebut merupakan legitimasi atas pemaksaan kewajiban vaksin bagi pemerintah bagi warga. “Jika ada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yang dilanggar, maka dapat saja Perpres tersebut dibatalkan melalui mekanisme uji materiil di Mahkamah Agung,” pungkas Sukri. dre