MUARA TEWEH/tabengan.co.id – Seorang pria bernama Nadi diamankan bersama dua paket sabu seberat 0,73 gram oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Barito Utara (Barut), Rabu (27/10). Nadi dan barang bukti diamankan di Desa Batu Raya I RT 03 RW 02 Kecamatan Gunung Timang, sekira pukul 23.45 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat. Selain barang bukti sabu sabu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 lembar tisu, 1 buah Power Bank merk Oppo warna cokelat, 1 buah Hp merk Vivo warna merah dan Uang tunai sebayak Rp 4,840,000, dan tas kecil warna coklat merk yiang.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dalam hal ini akan disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. c-hrt





