PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) tewas usai terlibat kecelakaan di Jalan Tjilik Riwut Km5, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, Kamis (28/10) pukul 19.00 WIB. IRT bernama Yuni (23), warga Jalan Badak, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya itu, tewas di lokasi usai motor yang ditumpanginya ditabrak dari belakang oleh mobil.
Kejadian berawal saat motor Nozomi Super X bernopol KH 5205 F yang dikendarai Yusak Jagau (41) dan berpenumpangkan korban dan anaknya Yemima Angelina Putri (1,8), meluncur di Jalan Tjilik Riwut dari arah Tangkiling menuju arah Bundaran Besar. Sesampainya di Jalan Tjilik Riwut Km 05 depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara, tiba-tiba dari arah belakang meluncur Mobil Toyota Avanza bernopol KH 1822 TS yang dikemudikan oleh Bobi (23).
Diduga tidak memperhatikan kondisi di depannya, mobil akhirnya menabrak sepeda motor dan membuat pengendara dan penumpangnya terpental. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan pengendara motor dan anaknya hingga kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Feriza Lubis mengatakan, korban meninggal akibat luka cukup parah di bagian kepala. “Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian, kecelakaan terjadi diduga kelalaian dari pengemudi mobil,” ungkapnya, Jumat (29/10).
Demi kepentingan penyidikan, pengemudi mobil telah diamankan untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Saksi-saksi turut masih dimintai keterangan atas peristiwa tersebut. “Dua unit ranmor yang terlibat kecelakaan sudah kita amankan di Mapolresta,” tuturnya. fwa











