-
Hukrim

Junjung Keadilan Restoratif, Kajati Kalteng Setuju Hentikan Perkara Penggelapan dan KDRT

51
×

Junjung Keadilan Restoratif, Kajati Kalteng Setuju Hentikan Perkara Penggelapan dan KDRT

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KDRT
-

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Iman Wijaya menyetujui usul penghentian penuntutan dugaan perkara penipuan atau penggelapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari Kejari Kapuas, Jumat (5/11/2021).

Keputusan tersebut karena memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Sampai dengan November 2021 di wilayah hukum Kejati Kalteng, ada 14 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Perja No 15/2020,” ucap Kajati Kalteng melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra.

Dalam ekspose, Jaksa Agung Muda Pidana Umum memberikan apresiasi terhadap jajaran Kejati Kalteng khususnya Kejari Barito Timur dan Kejari Kapuas atas langkah penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut.

Perkara penipuan atau penggelapan dengan tersangka berinisial S terjadi di Jalan Veteran No 21 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, Jumat (20/8). Perkara berawal ketika Parluhutan menyuruh S mengangkut buah sawit dari PT Wana Catur (WC) dengan menggunakan satu unit truk.

Kemudian S meminta uang saku Rp500.000. Setelah mengantre selama beberapa hari di PT WC, S tidak mendapat muatan buah sawit. Akhirnya S mencari muatan diluar PT WC dan mendapatkan muatan buah sawit dari  Suyanto dengan biaya angkut sebesar Rp1,8 juta.

Karena tidak ada kabar dari S, Parluhutan melacak keberadaan truk miliknya. Dia meminta S dan Rayan memulangkan truk. Tetapi karena kehabisan solar,  S meninggalkan truk dan  Rayan. Uang hasil angkut buah sawit dari  Suyanto sebesar Rp1,8 juta tidak pernah diberikan ke Parluhutan. Setelah dimediasi oleh Tim JPU Kejarii Barito Timur, tercapai kesepakatan damai antara Parluhutan dan S dengan disaksikan oleh keluarga korban dan tersangka, tokoh masyarakat serta penyidik, Selasa (2/11).

Sedangkan kasus KDRT dilakukan oleh tersangka K terhadap anaknya yakni B di Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Sabtu (18/9). Berawal ketika B bangun tidur dan hendak buang air kecil. Ketika keluar dari kamar dia melihat K sedang bersama perempuan. K menyuruh B agar segera kembali ke kamarnya. Tapi karena takut, B justru pergi ke rumah tetangganya. Merasa ucapannya tidak didengar, K emosi lalu mengejar B ke rumah tetangganya. Kemudian K memukul B menggunakan tangan kosong sehingga mengenai punggung, pundak, dan lengan sehingga terluka ringan. Setelah dimediasi oleh Tim JPU Kejari Kapuas,  tercapai kesepakatan damai antara S dan B dengan disaksikan oleh keluarga korban dan tersangka, tokoh masyarakat serta penyidik, Senin (1/11). dre

 

-
-
-