SAMPIT/tabengan.co.id- Joni M. Nur dan Rudol terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu, setelah nekat memungut buah sawit milik perusahaan PT KMA Tengah, yang berada di Kelurahaan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kasus yang masuk dalam pencurian ini, terjadi di areal perkebunan sawit PT KMA Tengah, tepatnya di Block D 94 Divisi 1, Jl Eks Sarpatim, Sabtu (6/11) lalu, sekitar pukul 14.30 Wib.
Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Suwardi mengatakan, bahwa kasus ini berawal saat saksi sekaligus sacurity perusahaan setempat sedang melaksanakan patroli disekitaran TKP, kemudian melihat ada bekas jalan, lalu diikuti sampai ke sebuah parit yang membatasi antara lahan masyarakat dan PT KMA.
Dalam parit tersebut security melihat tumpukan buah sawit serta kedua pelaku yang bukan karyawan perusahaan sambil memegang tojoko sedang mengangkut buah menggunakan lanjung. Dan kedua pelaku mengakui bahwa buah tersebut milik perusahaan.
“Pihak perusahaan melaporkan hal itu kepada kami, dan kemudian kami mengamankan Joni dan Rudol beserta barang bukti buah sawit denga berat total 1.340 kilogram, yang mengakibatkan kerugian dengan estimasi Rp4 juta, ” Ungkapnya.
Atas perbuatan mereka, Joni dan Rudol dikenakan pasal 107 Huruf d UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, atau padal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. prs











