Perkosaan di Sekolah, Pejabat Pulpis Akui Anaknya Merekam

PULANG PISAU/tabengan.com – Kasus siswi yang diperkosa secara bergilir di ruang kelas SMPN1 Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), telah memasuki tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Pulpis.

Kasus asusila ini cukup menghebohkan Bumi Handep Hapakat. Betapa tidak, perbuatan bejat itu dilakukan oleh anak di bawah umur. Mirisnya pemerkosaan ini dilakukan saat korban dalam keadaan tak sadarkan diri oleh teman sekolahnya berinisial P, dan disaksikan 8 teman lainnya yakni Je, Sa, Dw, Mi, Na, Fi, Da, dan Ye.

Dimintai konfirmasi, J selaku orangtua Dw membenarkan anaknya turut serta saat kejadian. Bahkan, Dw merekam aksi brutal tersebut.

“Iya, memang anak saya yang merekam. Tetapi selanjutnya diambil dan dihapus oleh penjaga sekolah. Dan, yang jelas anak saya tidak benar ikut-ikutan seperti itu,” ujar J yang merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemkab Pulpis.

Sementara, Luhing, orangtua P yang merupakan pelaku utama, mengaku sebelumnya pihak sekolah mengundang dirinya hadir rapat. Namun, waktu itu ia masih berada di Kapuas, dan meminta anaknya mewakili hadir rapat.

“Sekolah mengeluarkan anak saya itu, masih belum ada surat resmi. Akan tetapi, Kepala Sekolah menegaskan anak saya itu harus dikeluarkan, dan sampai sekarang anak saya masih di rumah saja, sementara menunggu kepastian anak saya pindah ke mana,” kata Luhing kepada Tabengan, Senin (10/4).

Dikatakan Luhing, ia selaku orangtua merasa keberatan dan tidak menerima anaknya dikeluarkan. Sebab, selain anaknya ada 8 orang siswa sekolah itu yang tidak diberi sanksi seperti yang terjadi pada anaknya. “Seharusnya jika mereka mengeluarkan harus semuanya, bukan anak saya saja. Harus adil,” ujar dia.

Terpisah, Kepala SMPN 1 Kahayan Hilir Yudia Pratidina membantah sekolahnya seolah tebang pilih dan menutup-nutupi kesalahan 8 orang siswa yang juga turut serta pada saat kejadian.

Dijelaskan Yudia, saat pemanggilan itu pihaknya terlebih dulu memanggil 8 orang siswa itu. Saat itu, P dan S tidak bisa hadir saat dilakukan pemanggilan.

“Kalau soal rekaman video telepon seluler itu saya tidak mengetahui, sebab waktu itu HP itu milik (Sa) diambil oleh penjaga sekolah SRY. Alasan pejaga sekolah mau menyerahkan kepada saya.

Dan waktu kejadian dia yang mengambil dan dia juga yang menyimpan, dan baru diserahkan kepada kami pada hari Rabu (4/4) itu,” ujar Yudia.

Ditegaskan Yudia, pihaknya telah mengeluarkan S dan P dari sekolah, sedangkan 8 siswa lainnya hanya diberi pembinaan. Alasannya karena telah ada perjanjian dari orangtua 8 siswa, sehingga semuanya bisa mengikuti pelajaran kembali.

“Kalau dari video itu kita belum melihatnya, dan kita juga telah menanyakan kepada penjaga malam sekolah apakah ada foto dan video itu, katanya itu sudah dihapus,” tegasnya.

Dijelaskan Yudia, terkait mengeluarkan dua siswanya itu juga telah berkonsultasi dengan pihak Dinas Pendidikan. Namun, kata Yudia, juga tidak menutup kemungkinan 8 siswa lainnya juga dikenai sanksi lebih tegas setelah proses penyidikan dari kepolisian.

“Intinya kami dari sekolah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib, dan dilakukan sesuai proses hukum yang berlaku. Tentunya, terkait permasalahan ini kita juga selalu melaporkan kepada pihak dinas,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji SIK belum bisa memberikan keterangan resmi adanya tindakan perbuatan asusila yang terjadi di SMPN 1 Kahayan Hilir ini.

“Masih belum, ini kita masih dalam tahap penyidikan, apalagi ini berkaitan dengan UU No. 11/2012 tentang sistem perzinahan terhadap anak, dan yang terlibat pun anak-anak di bawah umur,” ujar Iqbal.

Ditegaskan Iqbal, sampai sekarang ini masih dalam tahap pemanggilan sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus itu. Dia pun masih belum bisa menyampaikan dan mempublikasikan kasus itu lehih jauh. c-mye