+Suriansyah Halim: APH dan Dinas Wajib Tegakkan Aturan UU Tindak Distributor
+ 2 Bulan Lagi Baru Gelar Pasar Murah
+ Wali Kota: Jangan Panik, Stok Aman
PALANGKA RAYA/ tabengan.co.id- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau masyarakat untuk tidak panik berlebihan terhadap kabar kosongnya stok minyak goreng di pasaran. Menurutnya, saat ini ketersediaan stok minyak goreng di Kota Cantik masih dalam keadaan aman.
“Intinya masyarakat jangan panik. Kami sudah pantau ketersediaannya di lapangan dan stok di gudang-gudang masih banyak. Langka sebenarnya tidak, namun saat ini masih dalam tahap penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sesuai aturan pusat. Jadi silakan membeli ke pasar tradisional, toko atau retail modern,” kata Fairid, Minggu (20/2).
Fairid menjelaskan, adanya penyesuaian HET minyak goreng secara nasional tidak lantas membuat ketersediaan stok minyak goreng di pasaran menjadi kosong. Bahkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pengawasan harga minyak goreng di sejumlah pusat perbelanjaan, dan ketersediaannya di sejumlah gudang.
Dia menegaskan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Palangka Raya juga akan kembali turun untuk melakukan monitoring.
“Masyarakat diharapkan tidak panik dulu dengan kabar yang beredar. Instansi terkait akan terus melakukan monitoring, pengawasan dan pengendalian terhadap ketersediaan stok, harga dan distribusi minyak goreng di pasaran. Saat ini yang terjadi adalah belum keluarnya berapa subsidi akibat penyesuaian harga, itulah mungkin distributor belum bisa mengeluarkan minyak goreng dengan harga terbaru,” bebernya.
Fairid tak lupa mengingatkan agar masyarakat setempat tidak membeli minyak goreng dalam jumlah yang berlebihan, karena akan menimbulkan kerugian jika nantinya subsidi telah diberikan.
“Karena nanti akan ada minyak goreng subsidi dengan harga murah. Jadi hati-hati. Kan kalau telanjur sudah beli dengan harga mahal, begitu keluar yang murah kan kasihan. Pemko akan terus berkoordinasi dengan para distributor terkait perkembangan regulasi dan skema subsidi minyak goreng yang akan diberikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Palangka Raya Rawang melalui Kepala Bidang Perdagangan Hadriansyah saat dikonfirmasi Tabengan mengakui, ketersediaan stok minyak goreng di pasaran masih sangat mencukupi.
“Akhir pekan kemarin kami sudah melakukan sidak bersama dengan pihak Kementerian Perdagangan. Stoknya masih aman, khususnya di Pasar Besar. Cuma harganya yang masih menggunakan harga lama, karena pengakuan pihak distributor mereka masih menghabiskan stok lama,” ujarnya.
Terkait penyesuaian harga minyak goreng, kata Hadriansyah, masih dalam proses mulai dari tingkat produsen hingga distributor. Ia berharap dalam beberapa minggu ke depan, Kota Palangka Raya sudah memiliki minyak goreng dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah mulai dari Rp11.500 sampai Rp 14.000.
“Sedangkan untuk operasi pasar murah, di Bulan April kami akan laksanakan bersamaan dengan momen menyambut Hari Lebaran. Jadi masyarakat juga dapat mendapatkan harga minyak goreng dan sembako secara wajar,” katanya.
Ansari, warga Kelurahan Menteng, berharap pemerintah setempat dapat segera melakukan penyesuaian HET minyak goreng di pasaran, salah satunya dengan menggelar pasar murah untuk masyarakat.
“Saya rasa operasi pasar perlu dibuat, agar harga minyak goreng setidaknya bisa seimbang dan tidak melambung terlalu tinggi. Kami sebagai masyarakat ingin agar penyesuaian harga minyak goreng ini bisa merata di Palangka Raya,” pungkasnya.
Minyak Goreng Masih Langka
Berbeda dengan pernyataan Wali Kota, Praktisi Hukum Suriansyah Halim kembali berkomentar, karena sudah dua minggu sejak intansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) menemukan distributor yang ‘menahan’ minyak goreng agar tidak merugi.
Menurutnya, pasokan minyak goreng belum sepenuhnya pulih dan belum terlihat ada tindakan tegas yang diambil pihak terkait terhadap oknum distributor tersebut.
“Distributor jangan mau untungnya saja. Menahan minyak goreng dari awal sudah tidak wajar, apalagi sekarang sudah berapa lama, sudah sangat tidak wajar,” tegas Halim, Minggu (20/2).
Menurut Halim, ketegasan APH hingga dinas terkait sangat diperlukan masyarakat supaya minyak goreng tidak langka dan distributor mau mengeluarkan stok minyak gorengnya.
“Bahkan diketahui juga oleh APH dan dinas terkait bahwa sebenarnya minyak goreng tidak kosong, kelangkaan terjadi di masyarakat bukan karena kosong tetapi karena distributor menahan minyak goreng,” sebut Halim.
Dia mendesak agar oknum distributor tersebut diperiksa. Alasan perbedaan harga dianggap tidak relevan karena diluar stok lama dengan harga lama, distributor juga telah menerima pasokan baru setelah terbit peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000,-.
Halim mengingatkan lagi adanya ancaman pidana terhadap pihak yang menahan, menyimpan, atau menimbun barang dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal tersebut berbunyi pelaku Usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
“Distributor hingga pengecer harus tunduk kepada hukum. Kita negara hukum dan aturan hukum sudah secara tegas menyebutkan ancaman pidana menahan barang dalam hal ini adalah minyak goreng. Maka APH hingga dinas wajib melaksanakan aturan UU,” pungkas Halim. dre/rgb











