HUKUM

WALHI Kritisi Izin PT.S

30
×

WALHI Kritisi Izin PT.S

Sebarkan artikel ini

*Dilarang Angkut Kayu Log di Jalan Umum
*Pemerintah Berkoordinasi dengan Pihak Terkait

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Angkutan kayu log yang diduga dilakukan PT.S…, mendapat kritikan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah (Kalteng). Direktur Eksekutif WALHI Kalteng Bayu Herianata menyebut, ada sejumlah hal yang harus dilakukan atas apa yang diduga dilakukan oleh PT.S yang beroperasi di wilayah Katingan ini.
Pertama, jelas Bayu, mengangkut kayu log seharusnya tidak menggunakan jalan umum. Sebab, umumnya sebuah perusahaan dalam mengajukan izin sudah memiliki perencanaan jalan khusus untuk mengangkut kayu log tersebut. Bagaimanapun, kemampuan jalan umum sangat berbeda dengan jalan khusus untuk mengangkut kayu log.
Apabila memang perusahaan belum mampu untuk membangun jalan dan terpaksa menggunakan jalan umum, lanjut Bayu, maka kontribusi kepada negara tentunya harus jelas. Sebab, tingkat kerusakan jalan akan sangat besar karena digunakan untuk mengangkut kayu.
Kedua, perizinan atas PT.S harus dipastikan. Apakah berupa Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI). Kedua perizinan ini tentunya memiliki tanggung jawab dan hak tersendiri.
“PT.S yang beroperasi menggunakan jalan umum wajib untuk dilakukan pemeriksaan seperti apa jenis perizinannya, dokumen perencanaan perlu diketahui, tidak menggunakan jalan umum. Kita juga meminta pemerintah untuk dapat memaksimalkan pengawasan dan penindakan. Kejadian adanya angkutan log kayu menggunakan jalan umum menjadi tanda lemahnya pengawasan yang dilakukan,” kata Bayu, di Palangka Raya, Minggu (20/2).
Bayu menyampaikan, di Kalteng sekarang ini cukup marak terjadi penebangan hutan, salah satunya di Kabupaten Katingan. Ini menjadi salah satu tanda masih belum maksimalnya pengawasan dan penindakan. Bagi yang memiliki izin, tentu tidak akan menjadi masalah. Masalah muncul bagi pemilik luasan yang kecil-kecil, dan inilah yang tidak berizin atau ilegal.
Padahal, kata bayu, sama-sama diketahui apa yang dirasakan dari penebangan hutan secara masif, yakni bencana alam. Tahun lalu saja, terjadi banjir beberapa kali dalam rentang waktu yang cukup singkat. Lokasi yang menjadi langganan banjir wilayah itu-itu saja, atau wilayah yang marak penebangan hutan.
Sebab itu, imbuh Bayu, pemerintah untuk dapat lebih memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap penebangan hutan secara masif, terkhusus bagi mereka yang tidak memiliki izin.
Pemerintah juga diminta untuk dapat melakukan identifikasi dan evaluasi atas semua perizinan yang sudah diberikan. Tujuannya satu, menjaga lingkungan demi mencegah bencana.
Tidak Direkomendasikan
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Yulindra Dedy menegaskan Dishub Kalteng tidak direkomendasikan penggunaan jalan umum untuk mengangkut log kayu.
Yulindra menambahkan, adanya informasi ini akan segera dikomunikasikan dengan pihak pemerintah kabupaten setempat. Tentu saja untuk memastikan kebenarannya. Apabila memang benar, maka akan ada langkah ke depan yang ditempuh pemerintah. Sekarang masih dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan pemerintah setempat.
Merusak Jalan Umum
Sebelumnya juga, Ketua DPD JOMAN Kalteng, Hendra Jaya Pratama mengatakan, bahwa kondisi jalan yang dilalui truk membawa kayu Loq tersebut sedang dalam perbaikan oleh pihak pemborong Pemerintah. Akibat tonase beban yang melebihi standar jalan ruas Desa Penda Asem, Katingan, dapat merusak jalan yang sedang diperbaiki.
Menurut Hendra di lokasi lain juga terlihat kawasan Tumbang Hagei, Tumbang Marak, Tumbang Kalemei, Rantau Asem, Batu Badinding yang dilintasi truk-truk perusahaan berada di wilayah Kecamatam Katingan Tengah Kabupaten Katingan, dimana jalan tersebut merupakan jalan negara.tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *