Kotawaringin Timur

Meresahkan, 2 Warga Pakistan Dideportasi

20
×

Meresahkan, 2 Warga Pakistan Dideportasi

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DIPULANGKAN - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Kalimantan Tengah, mendeportasi 2 orang warga Negara Pakistan berinisial IU (28) dan AS (36) pada 10 Februari dan 18 Februari 2022 lalu.

SAMPIT/tabengan.co.id- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Kalimantan Tengah, mendeportasi 2 orang warga Negara Pakistan berinisial IU (28) dan AS (36) pada 10 Februari dan 18 Februari 2022 lalu.
“Kedua laki-laki tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dengan dilakukan pendeportasian melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Kepala Kantor Imigrasi Sampit Bugie Kurniawan di Sampit, Selasa (22/2).
Bugie menjelaskan, sebelumnya terhadap kedua warga Pakistan tersebut telah dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Tindakan itu berkat kepedulian dan peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya 2 orang asing yang melakukan kegiatan meminta sumbangan dari tokoh agama maupun masjid-masjid di Kota Sampit dengan cara memaksa dan menimbulkan keresahan.
Pencarian terhadap orang asing tersebut juga melibatkan Polres Kotawaringin Timur yang berhasil membantu mengamankan keduanya yang menginap di salah satu hotel di Sampit.
“Kedua orang asing yang dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit telah diamankan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian karena meminta sumbangan dengan cara memaksa yaitu tidak pergi sebelum diberi dan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga masuk laporan ke kami,” jelas Bugie.
Petugas dari Kantor Imigrasi Sampit juga mendapat informasi dari pengurus salah satu masjid bahwa kedua warga Pakistan tersebut tidak akan pergi jika belum menerima sumbangan yang disebutkan akan digunakan untuk membeli Alquran huruf braile 30 juz untuk diberikan ke pengungsi kaum Khasmir di Pakistan.
Diketahui, kedua warga Pakistan itu masuk ke wilayah Kalteng melalui Bandara Iskandar di Pangkalan Bun dari Jakarta. Mereka menginap selama 9 hari sambil meminta sumbangan ke masjid-masjid yang ada di Pangkalan Bun. Selanjutnya keduanya menuju Sampit dengan menggunakan bus.
AS masuk ke Indonesia pada 8 Desember 2020 dengan menggunakan VITAS investor. Dia kemudian mengajukan EPO pada 12 Januari 2022 dan masuk kembali menggunakan Visa Kunjungan B211A yang berlaku sampai 17 Februari 2022.
Sementara itu, IU masuk ke Indonesia pada 24 Maret 2021 menggunakan Visa Kunjungan B211A yang telah beberapa kali perpanjangan sampai dengan 20 Februari 2022.
Dalam kasus ini, AS dan IU telah melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan dikenakan sanksi TAK berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan. c-prs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *