PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Hadi Sugiarto alias Sugik (37), Komisaris PT Dian Sentosa yang merupakan buronan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh tahun 2014, berhasil ditangkap.
“Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan terpidana Hadi Sugiarto alias Sugik,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (21/2).
Dalam rilis pers, Kapuspenkum menyatakan, Sugik selaku Kontraktor Pelaksana telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya Provisional Hand Over atau serah terima sementara pekerjaan dan pembayaran pekerjaan 100 persen.
Meskipun pada kenyataannya di lapangan terdapat item pekerjaan asphalt concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan khususnya segi kualitas.
BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014 menyimpulkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.577.113.586,74.
Pengadilan Tipikor Palangka Raya memutuskan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan 2 bulan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menaikkan pidana menjadi penjara selama 4 tahun serta pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
Mahkamah Agung RI dalam Putusan Kasasi Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, memutuskan Hadi Sugiarto alias Sugik dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.512.113.568,74 dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp3 miliar yang telah disita dari Sugik.
Dia terjerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Sugik telah mendapat pemberitahuan putusan kasasi pada tanggal 7 Oktober 2020. Pihak Kejati Kalteng telah berulang kali menyampaikan pemanggilan kepada Sugik secara patut namun tidak dipenuhi. Akibatnya, Sugik dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Nyaris setengah tahun kemudian Tim Tabur melalui pencarian intensif akhirnya berhasil mengamankan Sugik di Jalan Palem Raya Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (21/2) pukul 18.35 WIB. Sugik segera dibawa menuju Kalteng guna dilaksanakan eksekusi.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Leonard. dre
Buronan Korupsi Bandara Trinsing Ditangkap





