Katingan

Angkut Kayu Log Seenaknya Saja Gunakan Jalan Pemkab Katingan

25
×

Angkut Kayu Log Seenaknya Saja Gunakan Jalan Pemkab Katingan

Sebarkan artikel ini
Bupati Kabupaten Katingan Sakariyas

*Bupati: PBS Tidak Ada Kontribusi untuk Katingan
KASONGAN/tabengan.co.id- Bupati Katingan Sakariyas geram karena perusahaan pengangkut kayu log yang melintasi jalan kabupaten melebihi kapasitas tonase, beroperasi tanpa laporan dan izin angkut ke pemerintah daerah.
“Saya kurang tahu ada beberapa perusahaan yang beroperasi melintas jalan tersebut. Bahkan nama perusahaan pemiliknya saya tidak tahu. Yang pasti perusahaan pengangkut kayu log itu ada 3 sementara ini, sedangkan perusahaan perkebunan jumlahnya 16, sehingga ini akan kita undang kembali untuk rapat mencari solusinya dan selama ini kontribusi untuk membangun kabupaten tidak ada sama sekali,” kata Sakariyas, Selasa (22/2).
Menurut Sakariyas, jauh-jauh hari sebelumnya pada 2021 lalu pemerintah daerah sudah menggelar pertemuan di Desa Tumbang Manggo, Kecamatan Sanaman Mantikei, dengan beberapa perusahaan terkait kerusakan jalan. Semuanya sepakat, namun hingga kini tidak ada realisasinya, sehingga perkataan mereka bisa disebut ingkar janji.
Ditegaskannya, siapa pun yang memiliki investasi di Kabupaten Katingan selalu didukung, akan tetapi selama ini yang mengangkut kayu log melebihi kapasitas tersebut izinnya dari mana dan mereka tidak pernah melapor. Nama-nama perusahaan juga tidak tahu karena mereka selaku pemilik perusahaan tidak pernah melapor ke pemerintah daerah.
“Tahu-tahu selama ini ada truk mengangkut kayu log dengan kapasitas melebihi tonase jalan, sedangkan perusahaan tersebut milik siapa kita tidak tahu. Karena tidak ada izin ataupun laporan ke kita. Sebelumnya kita berkeinginan mendengar dari pemilik perusahaan terkait hal tersebut, namun yang hadir saat rapat hanya dihadiri perwakilan, sedangkan perwakilan ini tidak bisa mengambil keputusan, sehingga lebih baik tidak ikut,” jelas Sakariyas.
Bupati Katingan mengaku beritikad baik dengan mengundang mereka untuk mencari solusinya, karena masyarakat sudah resah lantaran angkutan kayu yang melampaui kapasitas. Karena jalan kabupaten hanya mampu menampung beban 8-9 ton saja, sementara yang mengangkut kayu log hingga 30 ton.
Menurutnya, jalan kabupaten baru saja diperbaiki tahun lalu, kini sudah rusak sehingga tanggapan masyarakat seolah-olah menunding Pemda membiarkan pengguna jalan tidak pernah dilarang untuk melintas atau melewati jalan tersebut, akan tetapi perhatikan kemampuan jalan.
Jalan Umum Bukan Milik PBS
Sementara itu, masih intensnya mobilisasi truk-truk bermuatan lebih milik PBS melintasi ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, terus mendapat sorotan dari berbagai pihak, tidak terkecuali kalangan DPRD Kalteng.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kalteng H Achmad Rasyid menegaskan, PBS yang melewati jalur itu harus menyadari ruas jalan yang armadanya lewati tersebut adalah fasilitas umum.
“Sebaiknya PBS yang memanfaatkan jalan umum Palangka Raya-Kurun sadar, bahwa jalan itu adalah jalan umum, bukan jalan mereka,” tegasnya ketika dikonfirmasi Tabengan, Jumat (21/1).
Ditambahkannya, kalau bicara soal aturan, walaupun truk-truk PBS itu melalui jalan swasta atau milik perusahaan lainnya, jelas saja mereka harus mengantongi izin dari pemilik jalan terkait. Bahkan, wajib membayar kontribusi atau tol fee.
Artinya, ujar Rasyid, kondisi semacam inilah yang mestinya disadari pihak perusahaan bersangkutan. Sebab, ruas Palangka Raya- Kuala Kurun digunakan oleh para pengguna jalan umum sebagai fasilitas yang disediakan negara, demi kenyamanan dan kemudahan sebagai warga yang membayar pajak.
Namun, kalau situasi dan kondisi jalannya kerap dilalui truk PBS yang malah membuat pengguna jalan umum merasa tidak nyaman, jelas sudah sangat salah.
Selain itu, lanjut Rasyid, dirinya juga berharap adanya kontribusi PBS dalam perbaikan jalan terkait.
“Alangkah baiknya kalau perusahaan tidak hanya berkontribusi perbaikan
“Kami mendukung apa yang dilakukan Bupati Gumas Jaya S Monong dalam menjaga ruas jalan provinsi terkait, karena memang sebelumnya kerap dilewati truk-truk besar bermuatan berlebih,” ujarnya di DPRD Kalteng, baru-baru ini.
Ketegasan itu dinilai sangat penting, mengingat tidak hanya sebagai jalur utama ke Kabupaten Gumas, namun juga beberapa daerah lain seperti Kabupaten Kapuas maupun Murung Raya dan ini merupakan jalur poros tengah. Saat ini, ujarnya, kondisinya tengah rusak berat dan tengah dalam perbaikan, sehingga wajar Bupati Gumas marah ketika instruksi yang dikeluarkan tidak dipatuhi. c-sus/drn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *