-
Hukrim

Pengacara Tantang Kejati Gelar Perkara Korupsi Jalan Desa

32
×

Pengacara Tantang Kejati Gelar Perkara Korupsi Jalan Desa

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE TANTANG KEJATI - Rahmadi G Lentam dan Benny Pakpahan selaku Kuasa Hukum H Asang Triasha ketika memberikan keterangan pers, Jumat (4/3).
-

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – H Asang Triasha yang menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah merasa mendapat perlakuan tidak adil. “Perkara ini dipaksakan. Saya tantang Penyidik Kejati Kalteng lakukan gelar perkara,” tegas Rahmadi G Lentam dan Benny Pakpahan selaku Kuasa Hukum Tersangka, Jumat (4/3).
Pada hari yang sama, Rahmadi telah melaporkan 9 kepala desa (kades) yang menurutnya harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi ke Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Asang terjerat pusaran dugaan korupsi pekerjaan jalan sepanjang 43 kilometer dari Desa Tumbang Sanamang hingga Desa Kiham Batang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan tahun 2020. Mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie telah lebih dulu menjadi terdakwa dan sedang berproses hukum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Rahmadi menyebut kejanggalan terjadi karena 11 kades yang membuat Surat Perintah Kerja (SPK) hanya menjadi saksi. Faktanya hanya 2 kades yang membayar penuh kepada Asang dan 9 kades menolak pelunasan pembayaran. Pernyataan Rahmadi dikuatkan oleh Putusan PN Kasongan dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menyatakan para kades tersebut harus melunasi pembayaran sesuai SPK.
Keputusan melaporkan 9 kades atas dugaan tindak pidana korupsi juga karena ada temuan dalam laporan desa. “Mereka membuat laporan keuangan desa ke Kementerian Desa seolah-olah dana telah habis terpakai untuk membayar pembangunan jalan,” beber Rahmadi.
Menurut Rahmadi, unsur menyalahgunakan jabatan ataupun memperkaya diri sendiri atau orang lain seharusnya tidak dapat disangkakan kepada Asang. “Karena Asang merupakan penerima perintah kerja bukan yang memerintahkan bekerja atau bagian dari pemerintahan,” kata Rahmadi.
Sehingga unsur menyalahgunakan kewenangan jabatan tidak terpenuhi dari Asang dalam kasus itu. Asang juga baru menerima Rp2,078 miliar dan masih ada kekurangan pembayaran Rp1,3 miliar.
“Klien saya ini justru merugi. Tidak memenuhi unsur pasal menguntungkan atau memperkaya diri sendiri,” papar Rahmadi.
Dia meminta para pihak menghormati putusan pengadilan terkait putusan gugatan perdata sebelum terbukti sebaliknya.
“Kita akan laporkan etika dan konstruksi hukumnya ke Kejaksaan Agung , Komisi Kejaksaan, dan Komisi Nasional Hak Asasi.Manusia,” kata Rahmadi.
Asang juga telah mengajukan praperadilan melawan Penyidik Kejati Kalteng. “Sidang pertama akan digelar tanggal 9 Maret 2022 di PN Palangka Raya,” pungkas Rahmadi. dre

-
-
-