PANGKALAN BUN/tabengan.co.id- Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap 2 tersangka perkara tindak pidana lllegal Logging di wilayah hukum Polres Kabupaten Kotawaringin Barat. Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat gelar Press Realease, Senin (7/3), mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial FKA dan AR.
Kedua tersangka ini diamankan pada Rabu (2/3) sekitar pukul 23.10 WIB, di Jalan Ahmadi Yani Km 63, Desa Marga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar. “Kedua pria tersebut melakukan kegiatan pengangkutan kayu tanpa disertai dengan dokumen yang sah dari pihak berwenang. Jadi mereka ini melakukan pengangkutan kayu jenis campuran, yang mana kayu tersebut merupakan kayu yang tidak boleh diperjualbelikan,” kata Kapolres.
Dijelaskannya, mereka mendapatkan kayu tersebut dari masyarakat, dan tersangka ini hanya sebagai penyedia jasa angkutan. Dalam melakukan kegiatan pengangkutan ini, kedua tersangka tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dari pihak berwenang,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka FKA, 1 unit kendaraan roda 6 merek Mitsubishi jenis canter warna kuning dan 27 batang kayu log. Dari tersangka AR diamankan 1 unit roda 6 merek Hino jenis Dutro warna hijau dan 33 batang kayu log.
Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf “b”, Jo pasal 12 huruf “e”, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling dikit 500 juta rupiah dan paling banyak Rp2.500.000.000. c-uli











