-
Spirit Kalteng

Tak Ada Ganti Rugi, Warga Gugat Angkasa Pura Bandara Tjilik Riwut

29
×

Tak Ada Ganti Rugi, Warga Gugat Angkasa Pura Bandara Tjilik Riwut

Sebarkan artikel ini
-
+Separuh Bandara Baru Kena Lahan Warga?
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Seorang warga Kota Palangka Raya, Umin Duar menggugat Angkasa Pura II ke Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya terkait sengketa lahan.
Bangunan baru Bandar Udara Tjilik Riwut digugat karena diduga masuk dalam kepemilikan lahan warga yang mencapai 133 hektare.
Kuasa hukum Umin Duar, Arry Sakurianto, mengatakan saat ini sengketa lahan tersebut sudah memasuki masa sidang kedua di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya. Adapun gugatan yang diajukan adalah meminta ganti rugi ke Angkasa Pura terkait lahan yang terpakai dalam pembangunan bandara.
“Sekitar 5-6 tahun lalu ahli waris yakni Umin Duar ada ditawarkan ganti rugi sebesar Rp3 Miliar. Namun dari tahun ke tahun tidak ada kejelasan sehingga terpaksa kita gugat,” katanya, Rabu (9/3/2022).
Ia mengatakan, luasan lahan yang dimiliki kliennya mencapai 133 hektare, dengan luasan tersebut setengah dari lebar bandara Tjilik Riwut yang baru terkena.
“Bukti kepemilikan berupa surat adat yang dikeluarkan pada tahun 1958, bukan berbentuk sertifikat. Kita sudah berupaya melakukan pendekatan dan mediasi, namun hanya janji yang diterima,” ujarnya.
Berdasarkan penuturan dari kliennya, sambung Arry, pihak yang menjanjikan ganti rugi tidak tahu berasal dari pemerintah setempat atau Angkasa Pura. Namun dipastikan janji ganti rugi diberikan sebelum bandara baru dibangun.
“Kita terpaksa gugat karena tidak ada titik terang selama ini,” ungkapnya. FWA
TEKS FOTO
MINTA KEADILAN-Pihak pengunggat ketika memasang baliho terkait gugatan sengketa lahan.
-
-
-