Hukrim

Istri Hamil, NT Cabuli Anak Tetangga

12
×

Istri Hamil, NT Cabuli Anak Tetangga

Sebarkan artikel ini
Istri Hamil, NT Cabuli Anak Tetangga
TABENGAN/PRAS DIPENJARA-Kapolres Kotim AKBP Sarpani ketika menyampaikan ekposes kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, Selasa (22/3) diduga dilakukan tersangka NT.

SAMPIT/tabengan.co.id- Seorang bocah perempuan usia 7 tahun di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi korban asusila yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Perbuatan tercela ini terjadi pada Sabtu (12/3/2022) lalu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Selasa (22/3/2022), menjelaskan, pelaku berinisial NT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian bermula saat korban yang merupakan tetangga pelaku, diminta untuk menemani istrinya yang sedang hamil 4 bulan di rumah lantaran sering pulang kerja malam.
Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku pun tiba di rumah dan melihat korban sudah tertidur pulas di depan televisi. Sang istri kemudian meminta pelaku memindahkan korban ke kamar tidur dengan cara digendong.
Saat proses pemindahan, tangan NT memegang paha korban. Dari situlah nafsu NT timbul. Namun usai memindahkan, tersangka sempat kembali ke kamarnya dan tidur bersama sang istri.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka pun terbangun dan membulatkan niat kejamnya dengan mendatangi kamar korban. Pelaku melihat korban masih tertidur pulas dengan posisi telentang dan bajunya tersingkap yang membuat celana dalam korban terlihat.
“Melihat hal tersebut, nafsu pelaku memuncak. Secara perlahan tersangka melepas celana dalam korban dan melampiaskan nafsunya tersebut dengan cara menggunakan jari telunjuknya di bibir kemaluan korban kurang lebih selama 2 menit, namun tidak dimasukkan ke dalam lubangnya,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim saat jumpa pers, Selasa (22/3).
Tak cukup sampai di situ, lanjut Kapolres, pelaku kemudian menindih tubuh korban dan mencium pipi kirinya sebanyak 1 kali. Korban akhirnya terbangun, pelaku yang mengetahui hal itu langsung pergi dan kembali ke kamarnya.
Terkejut dengan perlakuan tersangka, korban langsung masuk ke kamar mertua dari tersangka untuk diantarkan pulang saat itu juga. Sesampainya di rumah, korban mengeluh perih pada kemaluannya. Ketika ditanyai oleh orang tuanya, korban mengaku apa yang telah dialaminya, sehingga kasus ini langsung dilaporkan ke Mapolres kotim.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. c-prs