PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Hari Priyadi alias Ari, terdakwa perkara penganiayaan, terancam pidana penjara selama 12 bulan dari Jaksa Penuntut Umum Siti Maimunah dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (28/3/2022). Ari menganiaya istri orang yang menjadi selingkuhannya, namun kemudian berdamai lalu tidur bersama. Namun saat suami korban memergoki mereka, korban melaporkan Ari ke Polisi.
Perkara berawal ketika Ari datang dari Sampit ke Palangka Raya untuk menginap di sebuah wisma di Jalan Seth Adji yang telah dipesan oleh korban, Kamis (2/12/2021). Esok paginya, korban sempat keluar untuk mengikuti kegiatan kantor.
Saat kembali, korban dan Ari betemu kembali di kamar, dan mereka terlibat pertengkaran. Ari menarik baju korban dan tiga kali memukul wajahnya hingga terjatuh. Korban berteriak minta tolong, sehingga Ari menghentikan pemukulan lalu menarik korban ke dalam kamar.
Dalam kamar, korban hendak naik ke ranjang. Namun, Ari menarik kerudung dan rambut korban berulang kali karena tidak mau keluar kamar. Akhirnya Ari yang memutuskan keluar dari penginapan, tapi disusul korban yang menariknya agar tidak keluar kamar. Ari merasa menyesal telah memukuli korban lalu mereka berdua tidur bersama.
Korban kemudian memesan travel untuk Ari kembali ke Sampit, Sabtu (4/12/2021). Keduanya berangkat hingga Kasongan lalu berganti menggunakan bus. Sesampainya di terminal bus Sampit, rupanya suami korban memergoki mereka lalu mengamankan Ari.
Kemudian Ari dibawa ke Polres Kotim lalu diserahkan ke Polresta Palangka Raya karena korban mengaku telah dianiaya. Hasil visum menunjukan adanya memar pada beberapa bagian wajah, lengan, dan betis serta luka robek pada bibir. Akibat perbuatannya, Ari terjerat ancaman pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. dre
Pukul Selingkuhan, Ari Dituntut 12 Bulan Penjara











