SAMPIT/tabengan.co.id – Abdul Mutalib (47) tak berkutik saat digerebek aparat gabungan Kepolisian Resor (Polres) Kotim, di rumahnya Jalan Iskandar 26, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Senin (28/3/2022). Pria yang memiliki nama panggilan Anang ini ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan barang haram, yakni satu paket sabu siap edar seberat 1,52 gram.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP I Made Rudia mengatakan, Anang ditangkap ketika berada di dalam rumahnya, pukul 13.00 WIB siang. ”Penangkapan pelaku ini berawal ketika kami menerima laporan dari masyarakat. Bermodal informasi itu, kami mengintai yang bersangkutan, sebelum akhirnya pelaku kami sergap di rumahnya,” jelas Rudia, Selasa (29/3/2022).
Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, satu paket sabu siap edar beserta barang bukti lainnya ditemukan dan telah diamankan. Pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, Anang mengaku kalau barang bukti itu adalah miliknya.
”Atas perbuatannya, pelaku saat ini kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. prs
Digerebek Polisi, Abdul Mutalib Kedapatan Simpan Sabu











