Hukrim

Terpergok Mencuri, Riki Malah Pura-pura Tidur

26
×

Terpergok Mencuri, Riki Malah Pura-pura Tidur

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE SIDANG – Terdakwa kasus pencurian, Riki, saat sidang di PN Palangka Raya.

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Riki Andrie Wardana menjadi terdakwa perkara pencurian sebuah toko dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (30/3/2022). Dia terpergok pemilik toko yang terbangun lantaran gonggongan anjing mereka. “Karena mendengar ada suara orang datang, terdakwa berpura-pura tidur diatas kursi sofa di dalam toko,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Yayu Dewiati.
Perkara berawal ketika Riki berangkat bersama Norman untuk menghadiri acara majelis di Mushola Ar Raudah di Jalan G Obos VI Kota Palangka Raya, Kamis (27/1/2022) malam. Dia melihat Toko El di Jalan Dr Murjani dalam keadaan buka. Dini hari seusai acara Riki singgah untuk makan, sedangkan Norman langsung pulang. Ketika Riki berjalan kaki hendak pulang, dia melihat Toko El sudah tutup dengan dikunci gembok dari luar. Melihat hal tersebut muncul niat Riki untuk mencuri.
“Saya perlu uang untuk membayar tunggakan barak,” kata Riki saat sidang. Dia mengeluarkan obeng dari saku celana lalu merusak gembok kunci rolling door, tapi tidak bisa masuk karena masih ada kunci tengah. Riki kemudian mencongkel pintu belakang hingga terbuka lalu mengambil uang Rp150.000 dari laci etalase toko.
Rupanya anjing peliharaan menggongong sehingga membangunkan Fredrik Ertanto. Dia keluar rumah dan melihat pintu toko dalam keadaan sedikit terbuka lalu membangunkan Ritha Kumi dan Nike Nadya. Mendengar ada suara orang datang, Riki panik lalu pura-pura tidur di sofa toko. Melihat isi toko berantakan dan ada orang berbaring di sofa, Nike menelpon Indra Permana yang sedang piket di Polsek Pahandut.
Akhirnya Riki berhasil diamankan beserta uang Rp150.000 dari saku celananya. Akibat perbuatannya, Riki terjerat ancaman pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP, Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP, dan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Rupanya Riki pada tahun 2020 sudah pernah dipenjara selama 1,5 tahun karena perkara pencurian berbeda. “Nanti kamu ulangi lagi gak? Kalau sakitmu kambuh, kami tambah dosismu,” tegas Majelis Hakim pada terdakwa. Riki menyatakan insaf dan berjanji perkara pidana ini adalah menjadi yang terakhir dia lakukan. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *