Hukrim

Akibat Tarif Feri Murah, Ucung Divonis 6 Bulan

27
×

Akibat Tarif Feri Murah, Ucung Divonis 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE SIDANG – Terdakwa Ucung saat menjalani sidang di PN Palangka Raya.

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Krisnadi alias Ucung terbukti bersalah menganiaya korban, Ratno, yang memprotes tarif penyeberangan saat jalan banjir. Korban sebelumnya memprotes dan mencabut plang tarif feri milik Ucung lantaran lebih murah dari tarif feri miliknya. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ucung) dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Heru Setiyadi, dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (29/3/2022).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara berawal saat Ucung sedang berkumpul bersama Sarifudin di Jalan Bereng Bengkel, Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Kamis (25/11/2022) sore. Korban Ratno melintas menggunakan sepeda motor menuju tempat feri penyeberangan. Sarifudin memanggil korban untuk datang mendekat.
“Betulkah kamu marah masalah plang kenaikan tarif feri?” tanya Sarifudin. “Iya,” balas korban. “Apa maumu?” ucap Sarifudin sambil berdiri mendekati korban. Namun korban menyuruhnya sabar sambil mendorongnya dengan tangan. Ucung yang melihat kejadian tersebut langsung memukul kepala korban hingga terjongkok ke aspal. Ketika korban hendak bangkit, Ucung kembali memukul kepalanya.
Fatah berusaha melerai dengan menarik korban dari tepi jalan dan membawanya ke rumah sakit untuk diobati. Karena mengalami cedera wajah, memar, dan gigi patah membuat korban merasa tidak terima lalu melapor ke Polisi untuk diproses lebih lanjut. Ucung akhirnya terjerat pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
Terpisah, Sukah L Nyahun selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyebut keterangan korban tidak sesuai fakta. Menurut dia, Ucung justru memenuhi kesepakatan tarif Rp15.000 hingga Rp20.000 antara para pemilik feri dengan pemerintah setempat dan penegak hukum. Ucung memasang tarif Rp15.000 karena merasa tarif Rp20.000 terlalu memberatkan masyarakat.
Sedangkan korban mematok tarif Rp20.000. “Akibatnya masyarakat lebih banyak memakai jasa feri milik terdakwa,” kata Sukah. Saat ribut dengan Sarifudin, korban melepas plang tarif milik Ucung. Akibatnya Ucung marah lalu memukuli korban. Dalam laporan ke Polisi, korban mengaku selain mendapat luka memar, juga ada gigi yang patah akibat pukulan. “Padahal giginya ompong dan dia pakai gigi palsu,” tandas Sukah. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *