PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Mahlidin alias Ali menjadi terdakwa perkara pencurian kendaraan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (11/4). Perbuatan Ali terbongkar saat korban memergoki kendaraannya yang hilang justru digunakan oleh istri Ali.
“Saya yakin itu motor saya. Jadi saya ikuti sampai rumahnya,” ujar korban Yofi Mahena dalam persidangan.
Perkara berawal ketika Ali melintasi rumah korban di Jalan Fajar Permai Kelurahan Kereng Bangkirai Kota Palangka Raya, Minggu (14/11/2021) dini hari. Dia melihat sepeda motor Honda Scoopy milik korban berada di teras rumah dengan kunci kontak masih menempel pada kendaraan. Melihat sasaran mudah dan situasi sepi, muncul niat Ali memiliki kendaraan tersebut.
“Kemudian setelah beberapa kali melewati rumah korban dan masih melihat kunci kontaknya tetap menempel, Terdakwa mengambil sepeda motor itu,” ucap JPU Tediegaria. Ali masuk ke pekarangan rumah, mengambil dan menghidupkan sepeda motor lalu membawanya pergi.





