HUKUM

Kendaraan Hilang, Ternyata Dicuri Tetangga

27
×

Kendaraan Hilang, Ternyata Dicuri Tetangga

Sebarkan artikel ini
Kendaraan Hilang, Ternyata Dicuri Tetangga
SIDANG – Terdakwa kasus pencurian, Ali, saat mengikuti sidang di PN Palangka Raya, Senin (11/4). TABENGAN/ANDRE

Pagi harinya korban menyadari bahwa kendaraannya seharga Rp21 juta telah hilang lalu melapor ke Polisi. Setelah beberapa waktu, korban justru melihat istri Ali mengendarai sepeda motor yang serupa dengan miliknya. Korban mengikutinya hingga kediaman Ali lalu memberitahu pihak kepolisian.

Ali mengaku kendaraan hendak digunakan untuk keperluan sehari-hari dan istrinya tidak mengetahui asal usul kendaraan curian tersebut. Akibat perbuatannya, Ali terjerat ancaman pidana dalam Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Dalam persidangan, Majelis Hakim juga sempat menegur korban karena perkara ini terjadi salah satunya akibat kelalaian meninggalkan kunci kontak masih menempel pada kendaraan.  dre