Hukrim

Saleh Dituntut 7 Tahun Penjara, Didakwa Miliki 200 Gram Sabu

22
×

Saleh Dituntut 7 Tahun Penjara, Didakwa Miliki 200 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE DITUNTUT-Salihin alias Saleh selaku terdakwa kepemilikan 200 gram narkotika dituntut sanksi pidana 7 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (12/4/2022).

PALANGKA RAYA – Salihin alias Saleh selaku terdakwa kepemilikan 200 gram narkotika terancam sanksi pidana cukup tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp2 miliar subsidair 3 bulan penjara,” ucap JPU Dwinanto A Wibowo saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (12/4/2022).
Saleh pernah menjadi sorotan saat pihak kepolisian menyebutnya sebagai terduga bandar narkoba, namun saat penggerebakan tidak berhasil menemukan barang bukti narkotika melainkan senjata api rakitan. Setelah Saleh bebas, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggerebek lagi dan menyatakan menemukan barang bukti narkotika.
Dalam surat dakwaan JPU, Yudhi yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan memberikan arahan kepada Saleh untuk mengambil sabu lalu menyerahkannya lagi pada orang lain dan mendapat upah Rp15 juta. Yudhi memerintahkan Saleh mengambil shabu di bawah pohon Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya, Kamis (16/10/2021). Deni atas suruhan Saleh mengambil sabu tersebut kepada Saleh. Dari 5 bungkus sabu, Saleh menyerahkan 3 bungkus kepada Herman dan 2 bungkus lain disimpan.
Namun, beberapa petugas BNNP Kalimantan Tengah melakukan penggerebekan, di rumah Saleh Jalan Rindang Banua Komplek Ponton, Kamis (21/10/2021). Petugas mendapat barang bukti berupa dua buah ponsel dan dua bungkus plastik yang diduga berisi 200 gram sabu dalam sebuah paperbag di laci lemari kamar.
Hasil penimbangan barang bukti oleh PT Pegadaian Syariah UPS Pasar Baru menunjukan hasil berat kotor 200,49 gram atau berat bersih 198,41 gram. JPU kemudian menjerat Saleh dengan ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 Tentang Narkotika.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Saleh mengakui kepemilikan dua buah ponsel namun membantah ada barang bukti sabu seberat 200 gram dari dalam rumahnya. Saat memberikan keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saleh mempertanyakan kepada penyidik terkait sabu yang disangkakan sebagai miliknya.
“Kata Jenderal (Kepala BNNP) sabu ini dari laci kamar rumahmu,” ujar Saleh menirukan penyidik. Saleh mengaku diarahkan penyidik untuk menandatangani BAP dan kalau ada keberatan maka disampaikan saja dalam persidangan. Dia akhirnya menandatangani BAP meski tidak mengakui keterangan yang ada di dalamnya.
“Mau gimana lagi pak. Saya bukan membenarkan. Saya kan di tempat mereka. Lebih baik saya tandatangan,” kata Saleh kepada Majelis Hakim.
Saat di BNNP, Saleh juga mengakui hasil tes urinnya positif mengandung metamphetamine yang merupakan bahan dasar sabu. “Saya pakai dua hari sebelumnya. Diberi teman,” pungkas Saleh. dre