Pengacara: Diduga Ada Masukan dari Orang Tidak Bertanggung Jawab
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Keanehan terhadap bantahan 6 tersangka pembunuhan Sarwani alias Anang dalam melakukan adegan penusukan dan pembacokan juga dirasakan Sukah L Nyahun, kuasa hukum 5 tersangka.
Ia tidak menyangka jika para tersangka yang diwakilinya, yakni Murdani alias Mumur, Taufik alias Upik, Amat, Aditya Dwi Trisna alias Bagong dan Sutrisno alias Lacuk, akan membantah dan mengelak telah melakukan adegan tersebut.
Padahal sebelumnya seluruh tersangka telah mengakui perbuatan tersebut ditandai dengan penandatanganan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat pendampingan para tersangka mengakui ada yang melakukan penusukan dan ada yang melakukan penggorokan pada leher korban. Ada perannya masing-masing.
“Jadi ini yang menjadi misskomunikasi dengan pelaku. Padahal di BAP mereka mengakui dan kita turut mendampingi saat itu serta melakukan tanda tangan. Tapi saat rekonstruksi tadi malah tidak diakui,” katanya usai proses rekonstruksi.
Sukah pun khawatir, para tersangka sudah mendapat masukan-masukan dari orang yang tidak bertanggung jawab dalam perkara ini. Padahal sudah jelas BAP yang ditandatangani.
“Ini juga menjadi pertanyaan, kenapa berbeda saat rekonstruksi, saya kurang tahu ada apa ini. Ini (akan ada) dampaknya saat persidangan nanti,” ungkapnya. fwa
REKONTRUKSI-Siapa yang Menggorok dan Menikam Korban?











