Barito Selatan

Lambat Bayar THR, Pengusaha Didenda 5 Persen

24
×

Lambat Bayar THR, Pengusaha Didenda 5 Persen

Sebarkan artikel ini
Lambat Bayar THR, Pengusaha Didenda 5 Persen
Hj Nyimas Artika

Politisi Partai Golkar Barsel itu menambahkan, THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

Diharapkan kepada karyawan yang tidak diberikan THR oleh perusahaan di mana ia bekerja, diharapkan dapat menginformasikan kepada Pemerintah Daerah terutama dinas terkait.

Sehingga ketika ada karyawan yang tidak diberi THR oleh perusahaan, maka perusahaan biasa ditindak. Walaupun hingga saat ini belum pernah ada informasi perusahaan yang tidak memberi karyawan THR. c-dan