PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Basri Utuh Bahrun dan Supiannoor alias Cucup menjadi terdakwa perkara pengeroyokan dan atau penganiayaan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (13/4/2022). Keduanya mengakui memukuli korban, Erwina, yang membubarkan perjudian kartu remi karena istrinya ikut bermain disitu.
Penganiayaan tersebut mengakibatkan tangan kiri korban patah. “Tidak ada bantuan pengobatan dari mereka. Juga tidak ada perdamaian,” kata korban dalam persidangan. Perkara berawal ketika Basri, Cucup, istri korban dan beberapa orang lain sedang bermain judi kartu remi di sebuah rumah di Jalan Mutiara V, Kamis (23/12/2021) malam.
Korban datang ke tempat tersebut lalu menegur istrinya yakni Nurcita, agar berhenti bermain judi dan pulang ke rumah. Karena istrinya tidak juga beranjak, korban membubarkan permainan judi dengan menghambur kartu menggunakan kakinya. Setelah itu korban pulang ke rumah lalu hendak pergi ke tempat saudaranya tidak jauh dari situ.
Namun, saat korban berada di luar rumah, Cucup langsung memukul bagian dadanya dengan tangan kosong hingga terjatuh. Saat itu Basri ikut memukul menggunakan kayu balok sehingga tangan kiri korban patah dan mengalami luka robek. Merasa tidak dapat melawan, korban lari ke dalam rumah sambil dikejar Cucup.
“Pintu kamar saya kunci, kemudian keluar rumah melalui jendela lalu memanjat tembok lalu lari,” ujar korban. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban melapor ke pihak Mapolresta Palangka Raya untuk diproses secara hukum. Akibat perbuatannya, Basri dan Cucup terjerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan. dre
Tegur Istri yang Bermain Judi, Malah Tangan Patah Dikeroyok Penjudi





