Hukrim

Warga Gugat Dinas PMPTSP

35
×

Warga Gugat Dinas PMPTSP

Sebarkan artikel ini
Warga Gugat Dinas PMPTSP/ILUSTRASI/NET

+Minta Cabut SK Plasma PT ASIH
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Indra A, Samsi, Hendru, dan Maman melalui Mahfud Ramadhani selaku Kuasa Hukum Penggugat, melakukan gugatan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kapuas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
“Kita mengajukan pembatalan Surat Keputusan (SK) Penetapan Calon Petani Calon Lahan Penerima Kebun Plasma atau Program Kemitraan PT Anugerah Sawit Inti Harapan (ASIH) dengan Koperasi Jasa Profesi Cipta Prima Sejahtera (CPS) Kecamatan Kapuas Barat,” ucap Mahfud, Sabtu (16/4/2022).
Berawal dari 2 hektar lahan milik warga, sebanyak 1 hektar lahan telah diganti rugi oleh koperasi untuk menjadi kebun inti, sedangkan 1 hektar lainnya masih milik penggugat dan dijanjikan pola plasma kemitraan. Koperasi belakangan bekerjasama dengan PT ASIH untuk kemitraan perkebunan plasma. PT ASIH kemudian mengajukan perizinan kepada Dinas PMPTSP untuk menetapkan nama calon petani dan lahan penerima program kemitraan.
Menurut Mahfud, sejumlah warga pemilik lahan dirugikan karena lahan mereka dimasukan dalam pengajuan kebun plasma namun atas nama orang lain. Akibatnya, para penggugat menuntut pembatalan SK Kadis PMPTSP Nomor: 503/336/DPMPTSP TAHUN 2019.
“SK diterbitkan untuk wilayah Kapuas Barat, padahal PT ASIH izinnya di wilayah Kapuas Kuala,” terang Mahfud. Dia menyebut wilayah yang disebut sebagai lahan plasma ditanami kelapa sawit sejak 2013 oleh koperasi CPS, sedangkan perusahaan baru mengajukan izin tahun 2019. Koperasi tersebut juga tidak mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Bahkan Bupati Kapuas pada tahun 2013, 2014, dan 2016 pernah memerintahkan koperasi CPS menghentikan kegiatan operasional pembangunan kebun sawit.
Lokasi perkebunan PT ASIH juga dituding tumpang tindih dengan IUP PT Wira Usahatama Lestari (WUL). Hal ini terindikasi dalam Keputusan Bupati Kapuas No 166/ADMINSDA/ tahun 2013 tentang pemberian izin lokasi kepada PT WUL untuk keperluan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kapuas barat, Kapuas Murung, dan Pulau Petak seluas 20.000 hetar.
Demikian pula Keputusan Bupati Kapuas No 82/Disbunhut tahun 2016 tentang pemberian IUP PT WUL di kecamatan Kapuas Barat di wilayah Desa Saka Tamiang, Desa Pantai, Desa Sei Pitung. dan Kelurahan Mandomai. Akibatnya, Mahfud meyakini penerbitan SK Dinas PMPTSP Kapuas bertentangan dengan UU No 30 tahun 2014 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2.
Penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Kapuas Nomor : 503/336/DPMPTSP TAHUN 2019 tertanggal 10 Oktober 2019 serta meminta Tergugat mencabut keputusan tersebut. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *