PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial ZA (39) tertangkap basah ketika mencuri kotak amal di Masjid Al-Muhajiri, Jalan Rajawali Km 1,5, Kota Palangka Raya, Minggu (17/4/2022). ZA tertangkap tangan oleh warga yang saat itu tengah berada di dalam masjid. Usai diamankan, warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, aksi percobaan pencurian kotak amal itu pun pertama kali diketahui oleh salah satu saksi berinisial MN (19) yang pada saat itu sedang berada di halaman masjid, sekitar pukul 23.00 WIB. MN pada saat itu melihat ZA sedang berada di dalam masjid dengan gerak-gerik yang mencurigakan, yang kemudian dirinya pun memutuskan untuk mengintip dari kaca luar masjid dan melihat ZA sedang mencongkel kotak amal masjid.
Setelah melihat hal tersebut, MN pun segera melaporkannya kepada ER (33) yang selaku imam Masjid Al-Muhajiri dan kemudian ZA pun segera diamankan oleh warga setempat.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan usai Diamankan pelaku lalu dibawa ke Polresta guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya singkat, Selasa (19/4/2022). fwa
Pria 39 Tahun Tertangkap Curi Kotak Amal











