Spirit Kalteng

PERPRES 55 TAHUN 2022-Kembalinya Kekuasaan ‘Raja Kecil’

31
×

PERPRES 55 TAHUN 2022-Kembalinya Kekuasaan ‘Raja Kecil’

Sebarkan artikel ini
Parlin Bayu Hutabarat SH MH dari LBH Genta Keadilan

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditi mineral non logam kembali kepada Pemerintah Provinsi.
“Seringkali kewenangan menerbitkan izin dijadikan sebagai barter untuk sesuatu yang sifatnya terlarang, sehingga tidak jarang tercipta kesan sebutan ‘raja kecil’ yang berakibat pada terjadinya praktik KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) terkait perizinan,” pendapat Parlin Bayu Hutabarat SH MH dari LBH Genta Keadilan, Sabtu (23/4).
Perpres tersebut efektif diberlakukan sejak 11 April 2022, memuat ketentuan delegasi kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi. Salah satunya kewenangan pemberian IUP Komoditi mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan yang wilayahnya berada dalam satu provinsi dan juga perizinan pengangkutan dan penjualannya sebagaimana kelompok golongan komoditas yang diatur pada PP 96 Tahun 2021 Pasal 2.
“Sehingga dengan Perpres tersebut, tanggung jawab perizinan terkait kelompok komiditi tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi, sedangkan Pemerintah Pusat hanya sebagai pengawasan dan pembinaan,” tutur Parlin.
Ketentuan delegasi kewenangan tersebut memberi dampak perubahan perizinan, misalnya perizinan tambang pasir urug, pasir pasang, pasir laut, kerikil, tanah merah yang pengurusan izinnya cukup melalui Pemerintah Provinsi. Sedangkan untuk mekanisme perizinan golongan batuan dan mineral logam seperti halnya batubara, bijih besi, emas, zircon, nikel tetap berada pada ranah kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini melalui Menteri ESDM.
Parlin menguraikan perubahan kewenangan dalam perizinan pertambangan telah berulang kali terjadi, mulai dari UU No 11 Tahun 1967 didominasi oleh kewenangan Pemerintah Pusat. Kemudian dalam UU No 4 Tahun 2009 diberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten, lalu kembali diambil alih oleh Pemerintah Pusat melalui pemberlakuan UU No 3 Tahun 2020 yang diganti dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Histori kewenangan perizinan pertambangan pada pemerintah daerah merupakan hal urgen yang seringkali menjadi perhatian karena menyangkut usaha masyarakat, dan budaya pejabat yang seringkali terlibat praktik KKN terkait perizinan. Persoalan rumitnya ialah kewenangan perizinan pemerintah daerah tidak jarang tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah pusat, sehingga menimbulkan banyak masalah.
“Sehingga penting bagi Pemerintah Pusat untuk kembali melakukan pengkajian terhadap delegasi kewenangan tersebut, agar delegasi kewenangan tersebut tidak berakibat pada kembali marak terjadi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melawan hukum,” tegas Parlin.
Dia menilai, pemberian IUP dapat saja dipengaruhi oleh unsur rasa suka atau tidak suka pemerintah daerah kepada investor pemohon IUP.
“Perilaku raja kecil yang cenderung mengarah pilah pilih dalam memberikan izin apakah karena faktor kolega atau karena faktor budaya KKN,” ujar Parlin.
Investor yang merasa permohonan proses penerbitan IUP terhambat karena ada penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah daerah, sebenarnya dapat menggunakan kanal hukum.
“Bisa melalui peradilan Tata Usaha Negara atau bila ada potensi pidana, misalnya ada upaya pemerasan laporkan pada aparat penegak hukum,” terang Parlin.
Namun dia meragukan pihak pemohon IUP mau menempuh jalur hukum karena usahanya dalam jangka panjang dalam pengaruh pemerintah atau kepala daerah tempat investasinya berlangsung.
Parlin menilai praktik korup perizinan seringkali membawa dilema bagi investor dengan perasaan, jika melawan maka akan dipersulit, hingga acapkali yang muncul adalah kepasrahan ikut arus yang tidak benar, sehingga menyuburkan praktik oligarki kekuasaan.
“Saya berharap untuk perizinan kegiatan pertambangan diperlukan integrasi perizinan yang dikendalikan oleh Pemerintah Pusat yang berbasis online system agar mudah, cepat, dan ringkas bukan pelimpahan kewenangan kepada Pemerintah Daerah,” pungkas Parlin. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *