-
Spirit Kalteng

70 Persen Angkutan Darat Belum Resmi

37
×

70 Persen Angkutan Darat Belum Resmi

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/DIDIN DISKUSI- Kadishub Kalteng Yulindra Dedy ketika berbincang dengan insan pers di Kota Palangka Raya, belum lama ini.
-

*Dishub Kalteng Siap Tertibkan Travel Ilegal
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Tengah rencananya akan melaksanakan penertiban angkutan darat atau travel yang dinilai ilegal.
Menurut Kadishub Kalteng Yulindra Dedy, pelaksanaan penertiban itu dilakukan dengan cara pendekatan persuasif saja. Saat ini dapat dikatakan ada 70 persen angkutan darat, yang belum resmi di Kalteng. Dijelaskannya yang berizin hanya ada 3, lalu untuk PO bus ada sekitar 5.
“Kami lakukan pendekatan persuasif dalam mengurus berbagai persyaratan, agar angkutan darat yang tadinya ilegal menjadi resmi,” ujarnya kepada awak media di Kantor Dishub Kalteng, belum lama ini
Konsepnya, ujar dia, nantinya aktif melaksanakan jemput bola bersama dengan instansi lain, mendatangi angkutan darat atau travel yang dinilai ilegal. Tujuannya tidak lain memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait.
Pria murah senyum itu juga menambahkan, beberapa waktu ke depan pihaknya bersama dengan jajaran pengusaha Organda dan pihak kepolisian, akan mengundang pihak travel yang belum resmi dan menyampaikan sosialisasi agar bersangkutan mengurus syarat dan ketentuannya.
Memang, ujarnya, sejumlah alasan yang dikemukakan terkait belum mengurus syarat untuk menjadi angkutan resmi, seperti mobil yang wajib berplat kuning, sementara belum dilunasi. Namun di sisi lain, para sopir travel itu juga membutuhkan pekerjaan dalam menafkahi keluarga mereka, sehingga belum berbadan hukum.
“Yang belum memiliki badan hukum seperti itu, jalan keluarnya bisa lewat Organda yang menaungi, yang nantinya armada terkait bisa tercatat lewat koperasi tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, Yulindra mengimbau agar angkutan darat yang belum resmi, bisa segera mengurus persyaratan yang ditentukan. Apalagi dengan adanya UU Cipta Kerja, akan ada banyak keringanan, seperti izin trayek yang diberikan berlaku seumur hidup, tidak lagi seperti dulu berlaku hanya 5 tahun.
Intinya tinggal pihak terkait saja yang mengurus kartu pengawasan dan KIR di setiap tahunnya. Apalagi, pihaknya di Dishub sendiri memberikan kemudahan pelayanan, tanpa harus membuat sulit pihak yang beurusan. drn

-
-
-