PURUK CAHU/tabengan.co.id – Aperatur Sipil Negara (ASN) yang berhasil terpilih jadi kepala desa (kades) tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai pegawai negeri. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Murung Raya (Mura) Drs Sarwo Mintarjo melalui Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan, Hendri Silvanus S.Sos.
“Kalau dia ASN terpilih menjadi kades tidak perlu mundur. Gaji tetap jalan tetapi untuk lauk pauk tidak dapat,” ujar Hendri Silvanus kepada Tabengan di ruang kerjanya, belum lama ini.
Hendri menyampaikan, dari 36 desa di 8 kecamatan setempat yang melaksanakan pilkades serentak, ada 1 desa yang batal yakni Desa Tumbang Molut Kecamatan Sumber Barito. Alasan pembatalan karena tidak ada calon yang mendaftarkan diri.
“Hanya 35 desa saja yang melaksanakan karena 1 desa batal. Dari 35 desa itu, ada satu ASN yang menjadi kades terpilih atas nama Nurdarita dari Desa Kalapeh Baru Kecamatan Sumber Barito,” katanya.
Menurut dia, pilkades saat ini sudah ada kemajuan dari segi pendidikan. Dimana sebelumnya tidak ada kades yang lulusan Strata satu (S1). Namun pada tahun ini ada 1 orang sebagai kades terpilih lulusan S1 dan 3 orang lulusan diploma tiga (D3).
“Sebenarnya yang S1 ada 8 orang yang mendaftar, tetapi yang berhasil menang hanya 1 orang. Hal itu menandakan saat ini masyarakat Mura sangat berkeinginan untuk membangun desa sendiri,”tandasnya. c-vid