PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan kembali pada tahun 2024 mendatang. Jelang pilkada serentak itu, sejumlah kepala daerah ada yang berakhir masa jabatannya sebagai kepala daerah. Tahun 2022, di Kalimantan Tengah (Kalteng) ada 2 kepala daerah yang berakhir masa jabatan.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Bupati Kabupaten Barito Selatan dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Selatan secara resmi berakhir masa jabatan pada 22 Mei 2022. Sementara menunggu pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024, maka ditunjuklah Pejabat (Pj) untuk memimpin masing-masing daerah tersebut.
Hasil pengajuan nama yang diajukan pemerintah Kalteng ke kementerian dalam negeri (kemendagri), ditetapkan 2 nama yang akan menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dan PJ Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Lisda Arriyana ditunjuk sebagai Pj Bupati Kabupaten Barsel, dan Anang Dirjo ditunjuk sebagai Pj Bupati Kabupaten Kobar.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran secara resmi kedua Pj Bupati tersebut pada Minggu (23/5) di aula Jayang Tingang komplek kantor gubernur Kalteng. Tidak saja melantik Pj Bupati, juga digelar ucapan terima kasih kepada kedua kepala daerah sudah menjabat. Sejumlah pejabat dari provinsi Kalteng, dan juga pejabat dari kedua kabupaten tampak hadir menyaksikan prosesi pelantikan.
Sugianto dalam sambutannya mengatakan, mengisi kekosongan kepala daerah sampai dilantik pejabat definitif nantinya, menteri dalam negeri telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.62-1169 Tahun 2022 dan 131.62-1170 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Barsel dan Pengangkatan Penjabat Bupati Kobar Provinsi Kalteng.
“Selamat atas pelantikan Anang Dirjo Penjabat Bupati Kobar, dan Lisda Arriyana sebagai Penjabat Bupati Barsel. Tugas dan tanggungjawab penjabat bupati ke depan tentu saja bukanlah hal yang mudah. Kewenangan yang dimiliki penjabat bupati dalam menjalankan tugas, dan tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan di daerah, tidak jauh berbeda dengan kewenangan bupati definitif. Pada kesempatan yang baik ini, saya mengingatkan kepada saudara agar senantiasa memegang teguh amanah dan kepercayaan yang telah diberikan, mengemban tugas dan tanggungjawab,” kata Sugianto dalam arahannya usai pelantikan.
Sugianto mengatakan, ada sejumlah tugas yang diberikan sesuai dengan SK Mendagri tentang pengangkatan sebagai pejabat bupati. Pertama pengisian jabatan, dan mutasi pegawai. Kedua, Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Ketiga, membuat kebijakan pemekaran daerah. Terakhir, Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Keempat hal tersebut, kata Sugianto, dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlu diketahui, masa jabatan untuk pejabat bupati ini adalah 1 tahun. Gunakan waktu dengan sebaik-baiknya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, jadikan figur penjabat bupati menjadi figur yang dicintai masyarakat karena inovasi dan kesungguhan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.ded











