KASONGAN/tabengan.co.id – Ibarat pepatah pagar makan tanaman, sosok ayah yang harusnya menjadi pelindung bagi anak, justru malah merusaknya. Untuk kesekian kalinya di Kabupaten Katingan, terjadi kasus pemerkosaan oleh ayah terhadap anak kandungnya. Kasus kali ini terjadi di Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah.
Sebelumnya, pada April 2022 lalu, juga ada ayah kandung di wilayah itu yang menyetubuhi anaknya, bahkan pelaku melakukan perbuayan tersebut tidak hanya sekali dua kali namun dilakukan berkali-kali.
Kejadian kali ini, korban sebut saja Bunga (15), disetubuhi ayah kandungnya RS (42) sebanyak lima kali. Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto membenarkan adanya laporkan terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan pelaku ayah kandungnya sendiri.
“Korban yang duduk dibangku kelas 3 SMP ini telah disetubuhi ayah kandungnya sejak Febuari 2022 sebanyak lima kali. Terungkapnya kasus ini lantaran korban sudah tidak tahan lagi dan menceritakan perbuatan ayahnya kepada tantenya,” kata Iptu Adhy, Sabtu (21/5/2022).
Menurut Iptu Adhy, terbongkarnya perbuatan pelaku dimana saat itu korban pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 08.00 WIB, berkunjung ke rumah temannya dan bertemu dengan tante korban. Karena merasa tidak tahan lagi disetubuhi oleh ayahnya, akhirnya menceritakan kepada teman dan tantenya bahwa dirinya sudah disetubuhi sebanyak lima kali oleh ayah kandungnya dengan dibawah ancaman.
Mendengar hal tersebut, tante korban langsung memanggil ibu korban dan menceritakan bahwa korban sudah disetubuhi oleh RS, yang merupakan ayah kandung korban. Setelah mendengar dan mengetahui kejadian tersebut ibu korban tidak terima dan melapor kejadian tersebut ke Poltes Katingan. Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Katingan.
Sebelumnya, pada April 2022 lalu, ada juga ayah kandung tega memperkosa anak gadisnya yang masih berusia 14 tahun di Desa Handiwung, Kecamatan Tasik Payawan.
“Pelaku YS, warga Desa Handiwung juga memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak 3 kali, bahkan selesai melakulan aksinya pelaku selalu mengancam korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun,” kata Iptu Adhy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun. c-sus











