NANGA BULIK/tabengan.co.id-PT Berkat Surya Mahakarya (BSM) yang membangun perumahan Griya Bukit Hibul Permai di Jalan Bukit Hibul Utara Nanga Bulik, digugat seorang warga Nanga Bulik.
Hambit, sang penggugat mengaku bahwa sebagian lahan yang kini sudah dibangun perumahan oleh PT BSM adalah miliknya. Sebab itu dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.
Dalam sidang Perkara Perdata di PN Nanga Bulik, Selasa (24/5/2022), Hambit didampingi oleh 4 orang pengacara, yakni Nie SH, Ari Yunus Hendrawan SH., M.Kom, Restuminie SH dan Ernie SH.
“Dalam kasus perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT. BSM selaku pihak yang membangun Perumahan Hibul Griya Bukit Hibul Permai, maka hari ini telah dilakukan sidang di PN Nanga Bulik,” ujar Ari Yunus Hendrawan.
Dirinya menjelaskan, adapun dasar untuk mengajukan gugatan ini adalah bermula ketika Kliennya yang telah melakukan ganti rugi tanah yang berada di di Jalan Bukit Hibul Utara (LU-I Trans Lokal), RT/RW 12, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau dengan ukuran tanah panjang: 80 meter, lebar: 51 meter, luas: 4.080 m2
“Pada tahun 2015, klien kami membeli lahan tersebut dari Bapak Pingkuh alias Tingkuh, yang mana Bapak Pingkuh adalah anggota Tran Lokal pada tahun 1985,” jelasnya.
Akan tetapi, imbuh dia lagi, tiba-tiba diketahui Lahan tersebut malah dibangun Perumahan oleh PT. BSM
Diakuinya pula bahwa Kliennya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk bisa mendapatkan penyelesaian baik ke Kelurahan dan Kecamatan, tetapi tidak ada titik Temu. Dan atas dugaan Perbuatan PT. BSM tersebut Klien kami dirugikan materil dan inmateril sebesar Rp700.000.000,-
“Oleh sebab itu Klien kami melakukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik, untuk mendapatkan keadilan. Semoga hakim dapat memutuskan dengan seadil-adilnya,” tukasnya. c-kar
Lahan Perumahan PT BSM Digugat
