Hukrim  

2 Ons Sabu dan 825 Pil DX Gagal Edar di Barut, Pengedar Terhenti Ditangan Polisi

TO: Pelaku bersama barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolres Barut. (FOTO: Ist)

MUARA TEWEH/TABENGAN-Peredaran narkoba di Barito Utara semakin marak. Meskipun aparat kepolisian gencar memberantas, para pelaku seolah tak takut mengedar dan memakai barang haram tersebut. Kali ini langkah Op (35) harus terhenti ditangan petugas Satresnarkoba Polres Barut.

Pria asal Bahitom, Murung Raya itu diringkus di halaman parkiran salah satu penginapan di Muara Teweh, Rabu (7/05). Barang bukti yang didapat cukup fantastis jumlahnya. 200,01 gram narkotika jenis sabu dan 825 butir pil karisoprodol berlogo DX.

Terhadap pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Barut, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra WP membenarkan penangkapan pelaku pengedar sabu dan ratusan butir obat terlarang jenis karisoprodol.

Novendra mengatakan penangkapan terhadap OP karena adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut akan dijadikan tempat transaksi barang haram.

“Setelah dapat informasi, tim langsung lakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus OP,” ujarnya.

Saat ditangkap, OP tak berkutik. Dan petugas pun melakukan penggeledahan hingga menemukan 1 tas berwarna coklat yang di dalamnya terdapat 1 plastik besar yang berisikan 825 pil dan 2 plastik besar yang berisikan sabu-sabu.

“Kemudian barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba yang diakui milik pelaku, selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke Polres Barut untuk proses sidik lanjut,” ujarnya.

Saat ditanya, apakah sabu dan pil terlarang tersebut akan diedarkan ke perusahaan, Novendra belum mengetahui pastinya.

“Kalau jualnya kemana belum tahu,” jawabnya.

Saat ini Op sudah mendekam di jeruji besi Mapolres Barut. Terhadanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara. (Old)